Jeruji Besi Menanti Polisi Cabul Aipda Ketut Ardana
Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) I Ketut Ardana alias KA (55) harus mengakhiri karirnya sebagai anggota Bhayangkara di dalam penjara.
Editor: Dewi Agustina
Itu artinya ia akan mengakhiri kariernya di rumah tahanan (rutan).
"Mulai hari ini oknum Polisi Aipda KA sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan. Ia ditahan dan akan menghuni menghuni rumah tahanan Polda Bali," kata Kombes Hery Wiyanto.
Penyidik unit PPA Ditreskrimum Polda Bali telah menyampaikan proses pidana ini kepada Kapolres Klungkung.
Karena sudah menjalani proses pemeriksaan oleh Ditreskrimum Polda Bali, tersangka akan dilakukan penahanan di rutan Polda Bali.
"Jadi, langkah berikutnya akan mengoptimalkan pemeriksaan saksi-saksi yang masih dibutuhkan. Termasuk soal visum et revertum yang mendukung penyelidikan itu sendiri," imbuhnya.
Hingga kemarin, Ditreskrimum Polda Bali sudah memeriksa empat saksi.
Selain dua saksi dari keluarga korban, juga dihadirkan saksi dua tokoh masyarakat dari desa asal korban.
Kemarin, korban BW juga kembali menjalani pemeriksaan kedua.
BW yang berasal dari Karangasem itu kemudian menjalani visum organ dalam di RS Trijata.
Saat ini Ditreskrimum Polda Bali sedang melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka.
Dari pengakuannya, tersangka menyebut kasus ini merupakan perbuatan suka sama suka.
"Kita masih mendalami pengakuannya. Selain itu, olah TKP akan dilakukan karena mengingat ada beberapa tempat yang digunakan tersangka melakukan pencabulan tersebut," ujar Kombes Hery Santoso.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.