Menpan Ingatkan PNS Tak Terima Hadiah, Termasuk Parcel
Larangan itu, kata Yuddy, telah diatur dalam pasal 4 peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010.
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi, mengingatkan kepada setiap pegawai negeri sipil (PNS) untuk tidak menerima atau memberi hadiah dalam bentuk apapun.
Ia pun meminta setiap kepala daerah untuk mengingatkan kepada pimpinan instansinya dan PNS di lingkungan pemerintahnya untuk mentaati hal tersebut.
"Sudah ada imbauan untuk tidak menerima hadiah termasuk parcel," ujar Yuddy sebelum meninggalkan Masjid Salman ITB, Jalan Ganesha, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Minggu (19/6/2016).
Larangan itu, kata Yuddy, telah diatur dalam pasal 4 peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010.
Disebutkan jika setiap PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga terlebih berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya.
Sanksinya pun jelas bagi setiap PNS yang melanggar pasal 4 tersebut.
Pada pasal 5 disebutkan, setiap PNS yang tidak menaati ketentuan yang dimaksud dalam pasal 4 dijatuhi hukuman disiplin.
Adapun hukuman disiplin tersebut mulai dari yang paling ringan sampai berat.
"Menerima hadiah itu kategorinya bisa gratifikasi, apalagi nilainya Rp 1 juta. Kalau di bawah itu bisa kena sanksi moral," ujar Yuddy.
Yuddy menyebut, pemerintah sudah memberikan perhatian lebih kepada PNS. Pemerintah akan menyalurkan dana tunjangan hari raya kepada setiap PNS di Indonesia.
"Apalagi uang dan larangan ini berlaku untuk semua PNS di seluruh Indonesia," ujar Yuddy. (cis)