Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Beng Jayanata Bersedia Bangun Rumah Radio Bung Tomo yang Sudah Dirobohkan

Beng Jayanata memastikana bersedia kembali membangun Rumah Radio Bung Tomo seperti semula setelah dirobohkan pihak kontraktor.

Penulis: Monica Felicitas
Editor: Y Gustaman
zoom-in Beng Jayanata Bersedia Bangun Rumah Radio Bung Tomo yang Sudah Dirobohkan
Surya/Monica Felicitas
Dengar pendapat kasus Rumah Radio Bung Tomo turut dihadiri pemilik PT Jayanata, Beng Jayanata, di Ruang Komisi C DPRD Kota Surabaya, Senin (20/6/2016). 

Laporan Wartawan Surya, Monica Felicitas

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Beng Jayanata akhirnya menghadiri panggilan ketiga Komisi C DPRD Kota Surabaya yang memproses pembongkaran rumah Radio Bung Tomo.

Komisi C ingin merasa penting meminta keterangan Beng selaku pembeli lahan dan bangunan bekas markas Radio Bung Tomo di Jalan Mawar No10, Tegalsari, Surabaya. Meski bangunan itu sudah dinyatakan sebagai cagar budaya, entah kenapa dibongkar dan sudah rata dengan tanah.

Dalam rapat dengar pendapat turut hadir Pelaksana Tugas Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya Eri Cahyadi, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya Wiwik Widayati.

Ketua Komisi C, Syaifuddin Zuhri, memimpin rapat dengar pendapat dengan para pihak selama tiga jam.

"Saya enggak ingin menyalahkan siapa pun di sini, saya ingin mendapat kejelasan agar mendapat penjelasan. Kata-kata di sosial media membuat saya pusing. Otomatis saya dirugikan, ketenangan saya juga terganggu. Saya takut pembenaran, bukan kebenaran," ujar Beng di ruang Komisi C.

Beng datang sambil membawa gambar Rumah Radio Bung Tomo. Ia tak tahu rumah tersebut merupakan cagar budaya. Beng turut membawa buku yang ditulis istri Bung Tomo.

BERITA TERKAIT

Di dalam buku itu tertera tulisan rumah Bung Tomo di Jalan Mawar, tapi tidak menyebutkan nomor rumahnya. Beng menjelaskan rentetan kepemilikan bangunan tersebut, hingga akhirnya dibongkar.

"Akhir April saya ditawari pemilik lama, 25 Mei 2015 PBB dibayar, 5 Oktober 2015 pengajuan SKRK atas nama Narindrani, 19 Oktober 2015 SKRK keluar, 27 November 2015 retribusi IMB keluar, 14 Desember 2015 SKRD diterima dari pemilik lama, 21 Desember 2015 dilakukan transaksi jual beli, 22 Desember 2015 membayar retribusi IMB, akhir Desember 2015 IMB keluar, 14 Maret 2016 rekomendasi dari Disbudpar keluar," beber Beng.

Beng menambahkan, pengerjaan bangunan dikerjakan pada 10 April 2016.

"Saat itu saya tidak di tempat, ada laporan bahwa pekerjanya banyak yang kecelakaan dan jatuh. Sebelum ada kasus ini jujur saya tidak tahu apa-apa," jelas Beng.

Beng menambahkan, pihaknya memanggil kontraktor atas nama Mahfud, sesudah ada IMB dan telah mengantongi izin rekomendasi Disbudpar Kota Surabaya.

"Saya hanya menyuruh merenovasi, bukan untuk diratakan," kata Beng.

Saat ditanya informasi mengenai Mahfud oleh Ketua Komisi C Syaifuddin Zuhri, Beng tidak menegetahui informasi alamat atau nomor telepon kontraktor yang telah meratakan Rumah Radio Bung Tomo.

Halaman
12
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas