Rudapaksa Siswi Kelas 2, Oknum Guru SMPN di Kecamatan Pagal Ditangkap
Tersangka mengakui melakukannya sebanyak tiga kali sekitar bulan Maret 2016 bertempat di rumah rekan gurunya hingga HJ hamil.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Pos Kupang, Egy Moa
TRIBUNNEWS.COM, RUTENG - Oknum guru sekolah menengah pertama negeri di Kecamatan Pagal, WU ditangkap penyidik PPA Polres Manggarai.
Ia diduga melakukan pemerkosaan atau rudapaksa yang menimpa HJ (16), siswi Kelas II di tempat oknum guru ini mengajar.
Kapolres Manggarai, AKBP Totok Mulyanto DS, S.SIK, melalui Kasubag Humas, Iptu Simon Jeo mengatakan, setelah memeriksa saksi korban, para sahabat, bidan dan dukun bersalin, Jumat (17/6/2106), penyidik menyasar WU, oknum guru sekolah itu.
"Hari Jumat (17/6/2016), oknum guru ini memenuhi panggilan polisi. Penyidik memiliki bukti yang cukup sehingga setelah pemeriksaan itu pelaku langsung ditahan," katanya kepada Pos Kupang, Sabtu (18/6/2016).
Pelaku, kata Simon, mengakui melakukannya sebanyak tiga kali sekitar bulan Maret 2016 bertempat di rumah rekan gurunya hingga HJ hamil.
"Dia mengakui perbuatannya dan mau bertanggungjawab, tetapi tidak siap menikah, katanya dia sudah punya calon istri," kata Simon menirukan keterangan pelaku kepada penyidik.
"Mungkin dia berpikir dipenjara saja," kata Simon.
Simon mengatakan, pelaku dijerat ketentuan pasal 81 (2) dan (3) jo pasal 76e jo pasal 82 (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 65 (1) KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan penjara masksimal 15 tahun. Karena pelaku merupakan pendidik, kata Simon, ancaman hukumannya ditambah 1/3. (*)