Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rudapaksa Siswi Kelas 2, Oknum Guru SMPN di Kecamatan Pagal Ditangkap

Tersangka mengakui melakukannya sebanyak tiga kali sekitar bulan Maret 2016 bertempat di rumah rekan gurunya hingga HJ hamil.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Rudapaksa Siswi Kelas 2, Oknum Guru SMPN di Kecamatan Pagal Ditangkap
net
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Egy Moa

TRIBUNNEWS.COM, RUTENG - Oknum guru sekolah menengah pertama negeri di Kecamatan Pagal, WU ditangkap  penyidik PPA Polres Manggarai.

Ia diduga melakukan pemerkosaan atau rudapaksa yang menimpa HJ (16), siswi Kelas II  di tempat oknum guru ini mengajar.

 Kapolres Manggarai, AKBP Totok Mulyanto DS, S.SIK, melalui Kasubag Humas, Iptu Simon Jeo mengatakan, setelah memeriksa saksi korban, para sahabat, bidan dan dukun bersalin, Jumat (17/6/2106), penyidik menyasar WU, oknum guru sekolah itu.

"Hari Jumat (17/6/2016), oknum guru ini memenuhi panggilan polisi. Penyidik memiliki bukti yang cukup sehingga setelah pemeriksaan itu pelaku langsung ditahan," katanya kepada Pos Kupang, Sabtu (18/6/2016).

Pelaku, kata Simon, mengakui melakukannya sebanyak tiga kali sekitar bulan Maret 2016 bertempat di rumah rekan gurunya hingga HJ hamil.

"Dia mengakui perbuatannya dan mau bertanggungjawab, tetapi tidak siap menikah, katanya dia sudah punya calon istri," kata Simon menirukan keterangan pelaku kepada penyidik.

Berita Rekomendasi

"Mungkin dia berpikir dipenjara saja," kata Simon.

Simon mengatakan, pelaku dijerat ketentuan pasal 81 (2) dan (3) jo pasal 76e jo pasal 82 (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 65 (1) KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan penjara masksimal 15 tahun. Karena pelaku merupakan pendidik, kata Simon, ancaman hukumannya ditambah 1/3. (*)

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas