KPK Periksa 28 Mantan Anggota DPRD Sumut Soal Suap
Komisi Pemberantasan Korupsi merilis 28 nama mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 yang akan dimintai keterangan oleh penyidik.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Komisi Pemberantasan Korupsi merilis 28 nama mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 yang akan dimintai keterangan oleh penyidik.
"Mereka yang dipanggil sama seperti kemarin. Hari ini ada 28 orang," ujar Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, kepada wartawan di Medan, Selasa (21/6/2016).
Seperti hari sebelumnya, penyidik KPK akan meminta keterangan mereka terkait berbagai kasus suap di Mako Brimob, Jalan KH Wahid Hasyim, Medan.
Ke-28 nama yakni Jamaluddin Hasibuan, Muslim Simbolon, Syahrul Harahap, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, H Syamsul Hilal, Abu Bokar Tambak, Efendi Napitupulu, Musdalifah, dan Ferry Suando Tanuray Kaban.
Sudirman Halawa, Isma Padli Arya Pulungan, Biller Pasaribu, Syafrida F, Aduhot Simamora, Irwansyah Damanik, Helmiati, Tia Isah Ritonga, T Dirkhansyah Abu Subhan Ali, dan Palar Nainggolan.
John Hugo Silalahi, Sopar Siburian, Megalia Agustina, Ramli, Janter Sirait, Muhammad Faisal, Richard Eddy Lingga serta Ida Budianingsih.
Pantauan Tribun Medan, kebanyakan mereka yang diperiksa berusaha menghindari wartawan. Beberapa mantan anggota DPRD ini memilih masuk dari pintu samping gedung utama Mako Brimob.
Hingga saat ini, pemeriksaan sejumlah anggota dewan masih berlanjut. Tampak beberapa staf KPK membawa dua buah kotak berisikan surat-surat ke lantai dua gedung utama Mako Brimob.