Abdul Hamid Akhirnya Bebas setelah Tiga Hari Dipenjara Gara-gara SMS Wali Kota
Abdul Hamid (64), yang dilaporkan Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang ke kepolisian akhirnya bisa bernapas lega.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Abdul Hamid (64), warga Jalan Siti Aisyah, Teluk Lerong, Samarinda yang dilaporkan Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang ke kepolisian akhirnya bisa bernapas lega.
Polresta Samarinda membebaskan kakek enam cucu tersebut setelah pihak pelapor mencabut laporannya.
Sekitar pukul 15.30 Wita, Selasa (21/7/2016) kemarin, Hamid dijemput anak pertamanya. Sesampainya di rumah, Hamid disambut pelukan cucu-cucu yang telah merindukannya.
Bahkan, belum turun dari motor, sang kakek sudah dikerumuni cucunya yang masih kecil-kecil sambil mencium tangannya.
Abdul Hamid diamankan anggota Unit Ekonomi Khusus Satreskrim Polresta Samarinda karena mengirimkan pesan singkat (SMS) ke Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang, yang isinya mengkritik tentang kepemimpinannya yang dianggap gagal menangani masalah banjir di Kota Tepian.
Abdul Hamid mengirimkan SMS tersebut pada 12 Juni saat hujan tengah deras-derasnya yang mengakibatkan banjir di hampir seluruh kawasan Kota Samarinda.
Termasuk di kawasan tempat tinggalnya. Saat itu dia hendak pergi ke Jalan P Suryanata menggunakan angkutan kota melihat jalanan tergenang banjir.
Dia pun secara spontan mengirimkan SMS dari ponsel pribadinya ke nomor Wali Kota Samarinda itu.
Tak ada balasan dari Jaang, walaupun SMS yang dikirimnya telah terkirim ke nomor tujuan. Tidak dinyana, 16 Juni Abdul Hamid justru diamankan aparat kepolisian di rumahnya saat dirinya hendak berbuka puasa. Setelah menjalani pemeriksaan, dia resmi ditahan pada 18 Juni.
"Saya sudah lupa isinya (SMS), tapi intinya menanyakan tentang kinerja wali kota yang hingga saat ini banjir belum juga tuntas," ungkapnya sesaat sebelum meninggalkan Mapolresta Samarinda, Selasa (21/6/2016).
Setelah menjadi polemik di masyarakat tentang penangkapannya akibat SMS kritikan tersebut, Abdul Habid akhirnya bebas pada 21 Juni sekitar pukul 15.00 Wita dengan surat perintah pengeluaran tahanan nomor SPP./124.J/VI/2016.
Sebelumnya anak Abdul Hamid menghadap Jaang menyampaikan permohonan maaf atas SMS yang telah dikirim ayahnya.
"Kalau ada kesempatan saya mau ketemu Pak Jaang meminta maaf. Sebelumnya saya sudah kirimkan surat permohonan maaf, sekarang sudah selesai masalah ini. Menyesal saya sudah mengirimkan SMS seperti itu ke Pak Jaang," ungkapnya.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol M Setyobudi Dwiputro menjelaskan, proses penangguhan dan pencabutan laporan telah dilakukan, dan Selasa (21/6/2016) kemarin yang bersangkutan telah dibebaskan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.