Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sopir Angkot di Sungailiat Ini Diringkus Polisi Karena Nyambi Jualan Sabu

Pria berprofesi sebagai sopir itu disergap Tim Satnarkoba Polres Bangka atas tuduhan mengedarkan narkotika di Sungailiat Bangka.

Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Sopir Angkot di Sungailiat Ini Diringkus Polisi Karena Nyambi Jualan Sabu
Wartakotalive.com/Panji Baskhara Ramadhan
sabu 

Laporan Wartawan Bangka Pos, Fery Laskari

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - JH (36), Warga Desa Tebing Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat ditangkap di Sungailiat.

Pria berprofesi sebagai sopir itu disergap Tim Satnarkoba Polres Bangka atas tuduhan mengedarkan narkotika di Sungailiat Bangka.

Kapolres Bangka, AKBP Sekar Maulana diwakili Kabag Ops Kompol RM Rajadewa, Rabu (22/6/2016) menjelaskan kronologi penangkapan ini.

"Identitas pelaku adalah JH, berprofesi sopir, tinggal di Desa Tebing Kecamatan Kelapa Kabupaten Bangka Barat, Modus Pelaku menawarkan untuk dijual, membeli, menerima dan menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika, jenis sabu," katanya.

Penangkapan Tersangka JH kata Rajadewwa bermula saat Tim Satnarkoba Polres Bangka menerima laporan warga soal transaksi terlarang yang bakal dilakukan tersangka JH di Sungailiat, Sabtu (18/6/2016) lalu.

"Sabtu, 18 Juni 2016 sekira pukul 11.00 WIB di Jl Timah Raya Lingkungan Nangnung Selatan Sungailiat telah dilakukan penindakan terhadap diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu," katanya.

Berita Rekomendasi

Saat penggeledahan lanjut Rajadewa, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik strip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang diletakan dalam kotak rokok.

Bukti lain berupa 1 (satu) buah HP merk samsung warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam kombinasi putih Nopol BN 5007 NJ.

"Barang bukti telah diamankan oleh Satres Narkoba Polres Bangka guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Tersangka sudah diamankan dan dijerat Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," jelasnya.(*)

Sumber: Bangka Pos
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas