Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gabungan Lembaga Masyarakat Sipil Lampung Buka Posko Pengaduan THR

Silakan datang ke posko kami bagi para pekerja yang tidak menerima THR dari perusahaannya

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Sugiyarto
zoom-in Gabungan Lembaga Masyarakat Sipil Lampung Buka Posko Pengaduan THR
KOMPAS IMAGES
ILUSTRASI 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung dan beberapa lembaga seperti AJI Bandar Lampung, FSBKU-KSN, Konfederasi Perjuangan Buruh Indonesia(KPBI), LBH Pers Bandar Lampung, membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR).

Posko ini berada di kantor LBH Bandar Lampung di Jalan Amir Hamzah, Gotong Royong. Dengan dibukanya posko ini, kata Koordinator Posko Chandra Bangkit Saputra, para pekerja atau buruh bisa mengadukan perusahaannya yang tidak membayar THR.

“Silakan datang ke posko kami bagi para pekerja yang tidak menerima THR dari perusahaannya,” ujar dia, Kamis (23/6/2016).

Bangkit mengimbau kepada para pekerja untuk tidak takut mengadukan perusahaan yang tidak membayarkan THR.

Menurut Bangkit, perusahaan wajib membayarkan THR kepada para pekerjanya menjelang hari raya keagamaan.

THR tersebut, tutur dia, bisa berupa uang atau bentuk lain yang diberikan selama satu kali dalam setahun.

BERITA REKOMENDASI

“Perusahaan wajib membayar THR kepada pekerjanya selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” ujar Bangkit.

Bagi perusahaan yang tidak membayar THR, kata dia, bisa dikenakan sanksi sampai pada pencabutan izin operasional perusahaan.

Bangkit menerangkan, semua pekerja berhak mendapatkan THR baik pekerja kontrak maupun buruh harian lepas.

“Pekerja yang mengalami pemberhentian hubungan kerja (PHK) 30 hari sebelum hari raya keagaam juga bisa mendapatkan THR,” jelas Bangkit.

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor  6 Tahun 2016 tentang Pemberian THR, besarnya THR ditetapkan sebagai berikut: pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar 1(satu) bulan upah.


Pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerja yakni dengan perhitungan masa kerja/12 x 1(satu) bulan upah.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas