PPDB 2016 di Kota Bandung Menyisakan Banyak Masalah
Penerimaan Peserta Didik Baru menyisakan banyak persoalan selama proses penerimaan siswa Kota Bandung jalur nonakademis.
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Penerimaan Peserta Didik Baru menyisakan banyak persoalan selama proses penerimaan siswa Kota Bandung jalur nonakademis.
Koordinator Forum Pengawas PPDB Independen, Hary Santoni, mengatakan persoalan itu di antaranya masih adanya kesalahan dalam peraturan wali kota terkait persyaratan pendaftaran.
Ia mencontohkan, perwal masih mencantumkan adanya keharusan bagi calon siswa dari tingkat SD ke SMP untuk menyerahkan surat hasil ujian hal sekolah.
"Padahal surat ini belum diterbitkan karena hasil ujian SD baru keluar pada 25 Juni 2016," ujar Hary melalui sulat elektronik yang diterima Tribun Jabar, Kamis (23/6/2016).
Merespon hal tersebut, kata Hary, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung mengeluarkan kebijakan agar calon siswa menggunakan rapor sebagai pengganti SHUS.
Kadisdik juga menginstrusikan kepada sekolah untuk tetap menerima pendaftaran dan calon siswa yang berkasnya kurang untuk melengkapinya di kemudian hari.
"Kami mempertanyakan bentuk resmi kebijakan Kadisdik ini, apakah berupa surat resmi atau hanya berupa instruksi lisan. Keputusan Kadisdik ini perlu dibuat dalam format yang resmi dan dikonsultasikan dengan pihak biro hukum, mengingat kebijakan ini merubah perwal," sambung Hary.
Persoalan lainnya, yakni minimnya informasi terkait mekanisme pengaduan dari warga. Perwal menyebutkan mekanisme pengaduan dapat melalui tim pengawas dan pengaduan.
Sayangnya, kata Hary, informasi terkait tim ini sangat minim, laman Disdik Kota Bandung pun, yakni disdikkota.bandung.go.id/webs tidak memuat informasi mengenai pengaduan secara jelas.
"Seharusnya saluran pengaduan dibuka seluas-luasnya, selain melalui posko masyarakat juga harus diberi kesempatan mengadu dengan mudah, melalui SMS misalnya," kata Hary.
Masyarakat dari kelompok tidak mampu memiliki hambatan psikologis untuk mengadukan kecurangan secara langsung.
"Tidak tertutup kemungkinan banyak masalah di lapangan yang tidak terlaporkan karena terbatasnya saluran pengaduan," imbu dia.
Persoalan lain yang dirasa paling penting terkait penyaluran calon siswa tidak mampu yang tidak tertampung di sekolah negeri tujuan.
Merujuk kepada Perwal, siswa tidak mampu yang tidak tertampung di sekolah negeri tujuan akan disalurkan oleh Disdik ke sekolah swasta terdekat.
Adapun data calon siswa yang tidak tertampung tidak ditayangkan. Akibatnya mereka tidak tahu sekolah mana yang akan menampung mereka. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bagi orangtua dan calon siswa karena mereka belum menemukan kepastian sekolah.
"Sayangnya informasi terkait penyaluran siswa ini tidak tersedia di website http://ppdb.bandung.go.id/. Website hanya memuat data calon siswa yang tertampung oleh kuota," ungkap Hary.