Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dicabuli Ayah Kandung, SNS Diancam Supaya Tidak Bercerita Pada Orang Lain

Kha alias Udin (41) diringkus Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya dengan tuduhan telah mencabuli anak kandungnya sendiri SNS (13).

Penulis: Budi Rahmat
Editor: Sugiyarto
zoom-in Dicabuli Ayah Kandung, SNS Diancam Supaya Tidak Bercerita Pada Orang Lain
Tribun Medan/Array A Argus
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU-Kha alias Udin (41) diringkus Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya dengan tuduhan telah mencabuli anak kandungnya sendiri SNS (13).

Kha diringkus di rumahnya di Jalan ‎Kapau Sari, Perum Lancang Kuning, Kelurahan Tengkerang Tengah, Kecamatan Tenayan Raya, Jum'at (24/6/2016).

Korban dicabuli sejak kelas lima SD dan terakhir tanggal 16 Juni 2016.

Perlakuan bejat Kha diketahui ibu korban setelah korban bercerita perihal aksi cabul ayahnya tersebut.

Kepada ibunya, SNS menyebutkan, ia kerap dicabuli Kha alias Udin di bawah ancaman.

"Korban diancam agar tidak melaporkan perbuatan cabul kepada ibunya. Makanya tersangka dengan leluasa mencabuli SNS berkali-kali,"terang Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Indra Rusdi.

Ibu korban yang mebuat laporan kemudian memperkuatnya dengan visum.

Berita Rekomendasi

Ternyata hasil visum memastikan adanya luka robek di kemaluan korban.

Korban ternyata juga disodomi oleh tersangka.

"Berdasarkan alat bukti tersebut anggota kemudian menjemput tersangka di rumahnya. Kepada polisi tersangka mengakui perbuatannya," terang Indra.

Polisi hingga kini masih melakukan pemeriksaan terhadap Kha alias Udin.

Tersangka terancam hukuman aksimal 15 tahun penjara sesuai dengan pasal 81 Jo 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas