Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Gunakan Fasilitas Kendaraan Yang Bersidang, LIH: 'Ini Hasil Kesepakatan Sidang'

Penegasan Hendry tersebut menjawab tudingan RCT yang menganggap majelis hakim telah melanggar etika ketika menggelar sidang

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Hakim Gunakan Fasilitas Kendaraan Yang Bersidang, LIH: 'Ini Hasil Kesepakatan Sidang'
net
Ilustrasi palu hakim 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Penasihat Hukum Frans Katihokang, manajer operasional PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) Hendry Muliana Hendrawan mengungkapkan, penggunaan kendaraan LIH oleh majelis hakim dalam sidang lapangan pada 26 April 2016 sudah dibahas di sidang terbuka.

Hal ini dilatarbelakangi kondisi medan dan jalanan menuju kebun Gondai sangat berat, khususnya dalam kondisi musim penghujan, sehingga membutuhkan mobil 4WD dimana PN Pelalawan tidak memilikinya.

“Jadi penggunaan kendaraan LIH ke sidang lapangan itu sudah menjadi kesepakatan majelis hakim, JPU dan kami sebagai penasehat hukum. Media dan teman-teman Riau Corruption Trial (RCT) juga mendapat fasilitas yang sama,” tegas Hendry saat dihubungi Jumat (24/6/2016).




Penegasan Hendry tersebut menjawab tudingan RCT yang menganggap majelis hakim telah melanggar etika ketika menggelar sidang lapangan, lantaran menggunakan kendaraan milik PT LIH ketika menuju lokasi di kebun Gondai.

Menurut Hendry, proses sidang lapangan di kebun Gondai berjalan dengan independen dan terbuka. Bahkan di lokasi tersebut majelis hakim dan JPU menemukan fakta bahwa sumber kebakaran lahan berasal dari luar kebun LIH di Blok 5 sebelah Tenggara. Di lahan terbakar milik masyarakat tersebut hakim menemukan adanya ratusan tanaman karet berusia 2-3 bulan yang baru ditanam.

Selain itu, sidang lapangan juga mendatangi menara mengawas, mencoba fasilitas teropong di menara pengawas di kebun Gondai. Sidang juga melakukan simulasi terhadap berbagai fasilitas peralatan pemadam kebakaran di kebun Gondai yang semuanya berfungsi dengan baik.

“Keputusan bebas terhadap Frans Katihokang sesuai dengan fakta sidang dan fakta di lapangan. Sangat tidak etis dan merupakan sebuah kezaliman luarbiasa jika RCT yang memantau fakta persidangan dan mengetahui bahwa tidak ada bukti apapun untuk menghukum Frans kecuali keterangan ahli yang tidak logis, tetap ngotot meminta hakim memvonis bersalah Frans Katihokang" tandas Hendry.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas