Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Laporkan Ombudsman Jika Lihat Pejabat Menerima Parsel Lebaran, Ini Nomornya

Menurut David hal itu sesuai UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Laporkan Ombudsman Jika Lihat Pejabat Menerima Parsel Lebaran, Ini Nomornya
TRIBUNNEWS.COM/Achmad Rafiq
Parcel lebaran yang dijual di Cikini, Jakarta Pusat, Senin(21/7/2014). 

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Pelaksana tugas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung David mengingatkan seluruh pejabat dan pelaksana di lembaga pemerintahan, baik pusat maupun daerah, BUMN, BUMD, perseorangan atau badan untuk tidak menerima parsel lebaran dari siapa pun.

Menurut David hal itu sesuai UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lebih lanjut menurut David, jika yang bersangkutan adalah pegawai ASN bisa dikenakan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun  2010 tentang Disiplin PNS.

David meminta masyarakat memantau perilaku pejabat dan petugas yang meminta atau menerima parsel dalam bentuk apapun, apalagi dalam pelayanan publik.

Bagi masyarakat yang ingin melapor silahkan sampaikan kepada Ombudsman Lampung atau telepon di nomor 0721-251373.

"Jangan khawatir identitas pelapor akan di rahasiakan," tutup david melalui rilis tertulisnya, Jumat (24/6/2016).(*)

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas