Laporkan Ombudsman Jika Lihat Pejabat Menerima Parsel Lebaran, Ini Nomornya
Menurut David hal itu sesuai UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Pelaksana tugas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung David mengingatkan seluruh pejabat dan pelaksana di lembaga pemerintahan, baik pusat maupun daerah, BUMN, BUMD, perseorangan atau badan untuk tidak menerima parsel lebaran dari siapa pun.
Menurut David hal itu sesuai UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lebih lanjut menurut David, jika yang bersangkutan adalah pegawai ASN bisa dikenakan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
David meminta masyarakat memantau perilaku pejabat dan petugas yang meminta atau menerima parsel dalam bentuk apapun, apalagi dalam pelayanan publik.
Bagi masyarakat yang ingin melapor silahkan sampaikan kepada Ombudsman Lampung atau telepon di nomor 0721-251373.
"Jangan khawatir identitas pelapor akan di rahasiakan," tutup david melalui rilis tertulisnya, Jumat (24/6/2016).(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.