Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Arfis Gauli Pacarnya di Bangku Bus Bus Kota

"Saya tidak memaksa, kami sudah berpacaran sekitar dua bulan dan dia mau."

Penulis: Welly Hadinata
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Arfis Gauli Pacarnya di Bangku Bus Bus Kota
SRIWIJAYA POST
Tersangka Arfis (18), kernet bus kota pelaku kasus asusila diapit Kasat Reskrim Kompol Maruly Pardede dan Kasubnit PPA Ipda Henny saat rilis perkara di Mapolresta Palembang, Sabtu (25/6/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG --- Dengan bujuk rayu mautnya, Arfis (18), kernet bus kota, begitu tega menggauli pacarnya yang masih sekolah.

Bahkan Arfis menggauli pacarnya ini di bangku belakang bus kota.

Arfis ini diamankan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Palembang, Sabtu (25/6/2016).

Dari laporan yang diterima petugas, Arfis telah menggauli LA (16), pelajar SMA. Bermula Arfis berjanji ketemu dengan LA di Halte Semen Batu Raja (Sembaja) KM 11 Palembang, Jum'at (24/6/2016) siang.

LA diajak Arfis untuk menemaninya sembari bekerja sebagai kernet bus kota rute KM12-Kertapati.

Setelah keliling mencari penumpang, kemudian pada malam harinya Arfis mengajak LA ke rumahnya di kawasan Kertapati dan buskota diparkirkan si sopir di depan rumah Arfis.

Melihat kondisi di dalam buskota sepi dan tidak ada orang disekitarnya, Arfis pun mendekati LA yang sedang itu tidur di bangku belakang buskota.

Berita Rekomendasi

Arfis pun mengeluarkan bujuk rayunya dan LA berhasil digauli Arfis layaknya hubungan suami isteri.

Bukan hanya satu kali, Arfis menggarap pacarnya ini sebanyak dua kali dalam tempo satu malam.

"Saya tidak memaksa, kami sudah berpacaran sekitar dua bulan dan dia mau (berhubungan intim) di dalam buskota. Sebelumnya kami janjian ketemu dan saya ajak keliling. Setelah habis kerja, kemudian saya ajak ke rumah. Kami pacaran dan saya tidak memaksa," ujar Arfis yang mengaku siap bertanggung jawab atas perbuatannya.

Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede didampingi Kasubnit PPA Ipda Henny mengatakan, pelaku diamankan dan kini masih menjalani pemeriksaan petugas atas laporan kasus asusila anak di bawah umur.

Pelaku diancam dengan UUPA (Undang-undang Perlindungan Anak) karena korbannya masih di bawah umur. Penulis: Welly Hadinata

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas