Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Jenaka Walikota Ridwan Kamil Larang Stafnya Terimal Parcel Hari Raya

"Mhn maaf. Walikota & PNS di pemkot Bdg tdk blh menerima bingkisan/parsel, kecuali doa, menjelang lebaran ini. Nuhun."

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Cara Jenaka Walikota Ridwan Kamil Larang Stafnya Terimal Parcel Hari Raya
TWITTER RIDWAN KAMIL
Himbauan larangan menerima bingkisan Lebaran untuk pejabat dan PNS di Kota Bandung 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG- Wali Kota Bandung Ridwan Kamil konsisten dengan pernyataanya bahwa Wali Kota dan PNS Kota Bandung tidak boleh menerima parsel Lebaran dari siapapun.

Larangan itu diberlakukan karena menerima parsel Lebaran disamakan dengan gratifikasi yang juga dilarang keras oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penegasan larangan menerima parsel itu, dilakukan Ridwan Kamil dengan memasang pengumuman di pagar pendopo atau rumah dinas Wali Kota Bandung. Dalam pengumuman itu, tertulis jelas dengan huruf kapital kalimat ''MOHON MAAF TIDAK MENERIMA PARCEL/BINGKISAN LEBARAN."

Jumat (24/6), Ridwan Kamil juga menegaskan melalui akun twitter-nya bahwa dirinya dan PNS Kota Bandung dilarang menerima parsel, kecual doa.

"Mhn maaf. Walikota & PNS di pemkot Bdg tdk blh menerima bingkisan/parsel, kecuali doa, menjelang lebaran ini. Nuhun."

Di halaman resminya (fanpage) di Facebook, Jumat, Kang Emil juga menuliskan himbauan serupa.

Dia meminta warganya jika ada menemukan PNS atau pejabat di Kota Bandung yang menerima bingkisan, agar melaporkan ke KPK via e-gratifikasi dengan difoto dan mengirimkan foto berikut laporan tersbeut via online.

Berita Rekomendasi

Mohon maaf. Walikota dan jajaran PNS di pemkot Bandung tidak boleh menerima bingkisan/parsel apapun juga, termasuk tahu bulat limaratusan, menjelang lebaran ini. Jika ada, akan dilaporkan ke KPK via e-gratifikasi (difoto dan lapor via online). Sekali lagi mohon maaf dan terima kasih atas pengertiannya. Nuhun.

Upaya ini dilakukan agar Wali Kota dan para PNS di Kota Bandung agar tidak terjerat pasa gratifikasi.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas