Sidak ke Terminal Jepara, Petugas Temukan Bus Berusia 26 Tahun Masih Beroperasi
Sebuah bus kedapatan melayani trayek Bandung-Jepara, tapi saat diperiksa surat izin trayeknya ternyata trayek Bandung-Lampung.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JEPARA - Menjelang Lebaran 1437 H, petugas gabungan Satlantas Polres dan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Jepara menggelar sidak bus angkutan Lebaran di Terminal Jepara.
Hasilnya, petugas menemukan sejumlah bus antarkota antarprovinsi (AKAP) tak layak jalan. Ditemukan juga bus tak sesuai dengan izin trayeknya.
"Memang ditemukan ada sejumlah kendaraan dari perusahaan otobus yang tidak laik jalan. Ada juga yang menyalahi trayek," kata Kepala Bidang Perhubungan Darat Dishubkominfo Jepara, Setyo Adhi, Sabtu (25/6/2016).
Selain mendapati bus tak laik jalan, petugas juga mendapati bus AKAP yang sudah berusia lebih dari 25 tahun.
Usia bus yang diperbolehkan beroperasi, kata Setyo, maksimal 25 tahun, setelah itu pengusaha bus harus melakukan peremajaan.
Faktanya, petugas di lapangan menemukan bus berusia 26 tahun belum juga diremajakan.
Petugas juga menemukan bus yang menyalahi aturan trayek. Sebuah bus kedapatan melayani trayek Bandung-Jepara, tapi saat diperiksa surat izin trayeknya ternyata trayek Bandung-Lampung.
Ada juga bus yang melayani jurusan Tasik-Jepara, namun surat izin trayeknya Tasik-Jogja.
Dia juga menjelaskan ada lima hal yang harus pengusaha bus angkutan Lebaran patuhi.
Masing-masing adalah speedometer bus harus berfungsi baik, kaca depan tidak boleh ada yang retak atau pecah, hand rem harus berfungsi baik, safety belt juga berfungsi serta alur ban harus harus baik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.