Kang Emil Segel Kafe dan Restoran Jual Minuman Beralkohol
Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil, menyegel kafe dan restoran yang kedapatan menjual minuman beralkohol tanpa mengantongi izin.
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil, inspeksi mendadak ke kafe dan restoran di Jalan Pajajaran, Minggu (26/6/2016) dini hari.
Di sana pria yang akrab disapa Kang Emil itu menemukan kafe dan restoran menjual minuman beralkohol selama bulan suci Ramadan.
Informasi yang dihimpun Tribun Jabar, Kang Emil sidak bersama petugas Satpol PP Kota Bandung. Akhirnya kafe dan restoran tersebut disegel.
"Tadi malam memang ada giat bersama pak wali karena adanya pengaduan dari masyarakat. Pak wali mendadak mengajak Satpol PP untuk mengadakan sidak," ujar Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada.
Rupanya kafe dan restoran itu tidak memiliki izin tempat penjualan minuman beralkohol (ITPMB). Inilah alasan Kang Emil dan Satpol PP Kota Bandung menyegel kafe dan restoran tersebut. Sebanyak 120 minuman beralkohol turut disita.
"Ketika melewati Pajajaran ternyata ramai pas cek ke dalam menjual minol. Memang secara aturan tidak dilarang, tapi ada imbauan selama Ramadan harus menghormati dan saling menghargai," ujar Mujahid.
Mujahid mengatakan, operasi terhadap kafe dan restoran yang menjual minol akan terus dilakukan. Satpol PP Kota Bandung akan menindak tegas tempat yang menjual minuman beralkohol selama Ramadan.
"Kami masih ada beberapa tempat yang akan menjadi target yang malam ini akan kami periksa lagi," sambung Mujahid.
Beberapa tempat memang sudah mengantongi ITPMB. Untuk yang memiliki izin, pihaknya mengimbau untuk tidak menjual minuman beralkohol selama Ramadan.
"Sebelumnya kami sudah melakukan pemantauan di lapangan di beberapa tempat. Sekarang melakukan tindakan karena sudah diperingatkan berkali kali," kata Mujahid.