Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua BIN Gadungan Divonis 3,5 Tahun

Dua Badan Intelejen Negara (BIN) gadungan, Yusrizal Efendi (41) dan Alamsyah (37), akhirnya masing-masing divonis hukuman pidana 3,5 tahun penjara

Penulis: Welly Hadinata
Editor: Sugiyarto
zoom-in Dua BIN Gadungan Divonis 3,5 Tahun
Sriwijaya Post/ Welly Hadinata
Kedua terdakwa anggota Badan Intelejen Negara (BIN) gadungan menjalani sidang lanjutan dengan dituntut 3,5 Tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Kayuagung Sumsel, Senin (27/6/2016) 

Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Welly Hadinata

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG ---Dua Badan Intelejen Negara (BIN) gadungan, Yusrizal Efendi (41) dan Alamsyah (37), akhirnya masing-masing divonis hukuman pidana 3,5 tahun penjara oleh Menjelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung Sumsel, Senin (27/6/2016).

Putusan yang dijatuhkan oleh Manjelis Hakim yang diketuai Bambang Winarno, hakim anggota H Jeily Syaputra dan Irma H Nasution, lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sazili SH, yang menuntut kedua terdakwa 6 tahun penjara, atas kasus kepemilikan senjata api (Senpi) tanpa izin.

Terdakwa terbukti secara sah melawan hukum, karena memiliki dan menyimpan senjata api ilegal. Perbuatan terdakwa melanggar pasal ayat 1 Undang - Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan, menyimpan, dan menguasai senpi illegal, junto UU no 1 tahun 1961.

Terdakwa sempat memberikan tanggapan atas putusan mejelis hakim tersebut.

"Sebenarnya saya masih pikir-pikir untuk menerima atau mengajukan banding, kalau putusan ini benar-benar atas petimbangan majelis hakim, saya menerima, tetapi kalau ada unsur politik didalamnya demi tuhan saya tidak menerima," kata terdakwa.

Untuk diketahui kedua BIN gadungan itu ditangkap aparat gabungan Intel Kodim 0402/OKI, Intel Korem 044/Gapo, dan Dentinteldam II/Sriwijaya, setelah berkoordinasi dengan BIN daerah OI dan OKI, usai melaksanakan pengamanan kunjungan mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono ke Indralaya.

BERITA TERKAIT

Barang bukti yang disita dari mereka, mobil Mitsubishi Pajero putih pelat nopol palsu B 1084 BIN, kartu tanda pengenal BIN, surat tugas palsu, dan dua pistol FN 45 berikut 31 butir peluru kaliber 9 mm.

Modus BIN gadungan tersebut mendatangi kepala daerah. Alasannya pura-pura berkoordinasi dalam rangka penyelenggaraan pilkada, ujungnya minta uang kepada penjabat kepala daerah.

Sebelum ditangkap terdakwa sempat mendatangi kantor Pemkab OI. mereka mendatangi Penjabat (Pj) Bupati OI H Yulizar Dinoto, Selasa (24/11/2015)

Alasannya menanyakan soal pelaksanaan pilkada. Mereka meminta sejumlah uang, belum tahu berapa jumlahnya.

Tapi malah terjadi cekcok, bahkan Sekda OI H Herman, diusir pelaku dari ruang kerja (Pj) Bupati.

Herman lalu berkoordinasi dengan BIN daerah OI dan OKI, Rabu (25/11/2016), BIN gadungan itu datang lagi, lalu pergi sekitar pukul 10.30.

Kemudian pukul 13.00, mereka ditangkap tim gabungan Intel TNI. (Welly Hadinata)

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas