Bunuh Mantan Pacar, Widiya Divonis Enam Tahun Penjara
Selama persidangan, terdakwa tidak berhenti menitikkan airmata
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Majelis hakim memvonis bersalah terdakwa Widiya atas kasus pembunuhan terhadap mantan pacarnya Eki.
Majelis hakim yang diketuai Cokro menjatuhkan pidana penjara kepada Widiya dengan pidana penjara selama enam tahun.
Vonis ini dibacakan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (28/6/2016).
Majelis hakim menyatakan Widiya terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat (3) KUHP yang termaktub dalam dakwaan lebih lebih subsidair.
Atas putusan ini, Widiya menyatakan menerima dan selama persidangan terdakwa tidak berhenti menitikkan airmata.
Peristiwa berawal saat Eki kembali datang menemui Widiya.
Terdakwa menanyakan kebenaran kepergian Eki ke Jawa untuk menemui calon istrinya.
Lantas Eki lalu membawa Widiya ke kebun di belakang warung gorengan lalu keduanya bercumbu.
Setelah itu, korban mengatakan bahwa ini pertemuan terakhir dan meminta Widiya tidak menghubunginya lagi.
Rupanya Widiya kecewa mendengar perkataan dan sambil menangis dalam posisi jongkok terdakwa mengeluarkan senjata tajam dari dalam tasnya.
Widiya berdiri memeluk Eki sambil tangan kanannya memegang pisau.
Terdakwa menanyakan korban mengapa tega melakukan itu lalu menusuk perut korban.
Usai menusuk terdakwa membuang pisau sembari berlari meninggalkan korban.
Korban berlari ke rumah majikannya meminta pertolongan namun tewas di rumah sakit.