Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bunuh Mantan Pacar, Widiya Divonis Enam Tahun Penjara

Selama persidangan, terdakwa tidak berhenti menitikkan airmata

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Bunuh Mantan Pacar, Widiya Divonis Enam Tahun Penjara
Tribun Lampung/Wakos Gautama
Terdakwa Widiya yang divonis enam tahun penjara karena membunuh mantan kekasih di PN Tanjungkarang, Selasa (28/6/2016) 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Majelis hakim memvonis bersalah terdakwa Widiya atas kasus pembunuhan terhadap mantan pacarnya Eki.

Majelis hakim yang diketuai Cokro menjatuhkan pidana penjara kepada Widiya dengan pidana penjara selama enam tahun.

Vonis ini dibacakan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (28/6/2016).

Majelis hakim menyatakan Widiya terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat (3) KUHP yang termaktub dalam dakwaan lebih lebih subsidair.

Atas putusan ini, Widiya menyatakan menerima dan selama persidangan terdakwa tidak berhenti menitikkan airmata.

Peristiwa berawal saat Eki kembali datang menemui Widiya.

Berita Rekomendasi

Terdakwa menanyakan  kebenaran kepergian Eki ke Jawa untuk menemui calon istrinya.

Lantas Eki lalu membawa Widiya ke kebun di belakang warung gorengan lalu keduanya bercumbu.

Setelah itu, korban mengatakan bahwa ini pertemuan terakhir dan meminta Widiya tidak menghubunginya lagi.

Rupanya Widiya kecewa mendengar perkataan dan sambil menangis dalam posisi jongkok terdakwa mengeluarkan senjata tajam dari dalam tasnya.

Widiya berdiri memeluk Eki sambil tangan kanannya memegang pisau.

Terdakwa menanyakan korban mengapa tega melakukan itu lalu  menusuk perut korban.

Usai menusuk terdakwa  membuang pisau sembari berlari meninggalkan korban. 

Korban  berlari ke rumah majikannya meminta pertolongan namun  tewas di rumah sakit.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas