Empat Kali Cabuli Kekasihnya yang Masih SMP, Pemuda Ini Dikerangkeng
Korban dan pelaku ini berpacaran selama tiga bulan, ia pertama kali melakukan aksi cabulnya saat rumah pelaku sepi
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Setiawan (19) tega mencabuli pujaan hatinya yang masih di bawah umur, sebut saja Melati (13) yang masih berstatus pelajar SMP.
Pelaku sudah sejak awal Mei lalu melakukan aksi cabulnya meski awalnya korban menolak, tapi pelaku terus membujuk rayu.
Akibat perbuatannya itu, pemuda warga Umbulmartani, Ngemplak, Sleman saat ini harus mendekam di balik jeruji besi.
Kapolsek Ngemplak, Kompol Sudargo, didampingi Kanit Reskrim Iptu Tasgin, Selasa (28/6/2016) mengungkapkan kasus pencabulan anak di bawah umur itu bermula saat, Rabu (22/6/2016) sekitar pukul 01.00 dini hari, ayah korban terbangun dari tidurnya.
Ayah korban selanjutnya melakukan pengecekan ke kamar korban.
Saat itu ia terkaget karena korban tidak berada di kamar dan jendela dalam posisi terbuka.
Medapati hal itu, ia lantas membangunkan ibunda korban.
Mereka kemudian bersama-sama melakukan pencarian terhadap korban di sekitar kampung, namun tidak membuahkan hasil.
Ibunda korban yang merasa terpukul kemudian pulang ke rumah sekitar pukul 02.00, sedangkan ayah korban tetap melakukan pencarian.
Setengah jam berselang, tiba-tiba korban pulang ke rumah dan bertemu dengan ibundanya.
Mendengar kabar anaknya pulang, ayah korban langsung menuju rumah.
"Ayah korban kemudian menanyakan, korban dari mana saja. Tapi korban hanya diam saja," ungkapnya.
Keesokan harinya, Kamis (23/6/2016) siang, ayah korban kembali bertanya ke korban.
Ia menanyakan perihal kepergian korban pada dini hari itu.
Ayah korban juga menanyakan apakah korban bepergian bersama pelaku.
Kali ini korban hanya menganggukkan kepala.
Orangtua korban yang tidak terima akan perbuatan pelaku lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngemplak.
Mendapatkan laporan tersebut polisi lansung mengamankan pelaku.
Dari hasil pemeriksaan diketahui jika saat menghilang itu korban berkencan bersama pelaku.
"Mereka berjanjian kencan (Rabu) pukul 01.00. Pelaku menjemput dan membawa korban ke rumah pelaku," ujar Tasngin.
Saat di rumah itu, pelaku langsung melakukan perbuatan cabul kepada korban.
Dari hasil pemeriksaan diketahui jika pelaku telah empat kali melakukan perbuatan cabulnya.
"Jadi korban dan pelaku ini berpacaran selama tiga bulan, ia pertama kali melakukan aksi cabulnya saat rumah pelaku sepi," jelas Tasngin.
Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur itu kini ditangani Polsek Ngemplak.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam Pasal 81 ayat 2, Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak no 35 tahun 2014 jo 290 KUHP. Pelaku saat ini mendekam di tahanan Mapolsek Ngemplak. (akb)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.