Jambret Ponsel Android Buat Lebaran, Pelajar SMK Malah Masuk Bui
Awalnya ingin memiliki ponsel Android saat lebaran Idul Fitri 1437 Hijriah. Tapi justru Ja (18) masuk sel tahanan Mapolsek Prabumulih Timur.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, PRABUMULIH - Awalnya ingin memiliki ponsel Android saat lebaran Idul Fitri 1437 Hijriah. Tapi justru Ja (18) masuk sel tahanan Mapolsek Prabumulih Timur.
Pelajar yang duduk di bangku kelas 2 SMK asal Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ini diringkus jajaran Buser Mapolsek Prabumulih Timur karena nekat menjambret di Jalan Perumnas Vina Sejahtera 2 Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Minggu (26/6/2016) sekitar pukul 23.00 WIB.
Pelajar yang baru dua minggu menetap di Jalan Tromol Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan bersama orang tuanya itu merampas dua unit handphone merk Samsung dan Oppo beserta 1 buah tongkat narsis (tongsis) milik Emi Yulita (37), warga Perumahan Griya Sejahtera 2.
Tidak hanya mengamankan pelaku dan handphone milik korban, polisi juga menyita sepeda motor jenis Yamaha X Ride BG 2502 KAG yang digunakan pelaku saat beraksi bersama rekannya RK (19) yang berhasil kabur dari kejaran petugas.
Guna kepentingan penyelidikan dan proses lebih lanjut, pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Prabumulih Timur.
Aksi penjambretan yang dilakukan kedua pelaku itu bermula ketika korban Emi Yulita sedang dibonceng berkendara sepeda motor Mio Soul warna biru BG 5968 CM bersama Yuni Rahmania (30), warga Perumnas Cendrawasih Gunung Ibul.
Saat itu Yuni dan korban hendak pulang ke rumah masing-masing dengan melintasi Jalan Padat Karya dari arah simpang Patung Kuda dengan kondisi menelepon diatas motor.
Saat asik berkendara tiba-tiba motor Yamaha X Ride menghampiri Yuni dan korban. Lalu ketika tiba tepat memasuki kawasan Jalan Perumnas Vina Sejahtera 2 itu, RK yang dibonceng pelaku langsung merampas handphone milik korban.
Aksi pelaku tak berjalan mulus lantaran tongsis dan handphone korban berhasil dipertahankan, lalu korban berteriak jambret.
Warga sekitar yang mendengar teriakan korban langsung menghubungi polisi dan mengejar pelaku yang langsung kabur ke dalam hutan.
Petugas yang cepat datang langsung melakukan pengejaran dan berhasil menemukan pelaku Jahri yang keluar dari hutan hendak kabur menggunakan motor yang ditinggalkannya. Tanpa banyak basa-basi, petugas langsung mengamankan pelaku.
"Kami saat itu tengah berjalan santai, lalu lihat cewek nelepon naik motor lalu kami ikuti dan ketika sepi kami tarik handphonenya, namun tidak berhasil dan dia meneriaki kami hingga akhirnya ditangkap polisi," kata pelaku Ja ketika diwawancarai di Polsek Prabumulih Timur, Senin (27/6/2016).
Kapolres Prabumulih, AKBP Arief Adiharsa SIk MTCP melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Sugeng Pranoto didampingi Kanit Reskrim, Aiptu Riki Yanto Atmaja membenarkan pihaknya mengamankan pelaku penjambretan tersebut.
"Pelaku masih menjalani pemeriksaan. Atas perbuatannya pelaku akan kita dijerat Pasal 363 junto Pasal 53 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara," tegasnya. (eds/TS)