Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polresta Pontianak Gagalkan 1.900 Butir Ekstasi Diduga Jaringan Internasional

Sebanyak 1.900 butir pil ekstasi dan 1 ons narkoba jenis sabu berhasil digagalkan peredarannya oleh jajaran personil Polresta Pontianak.

Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Sugiyarto

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sebanyak 1.900 butir pil ekstasi dan 1 ons narkoba jenis sabu berhasil digagalkan peredarannya oleh jajaran personil Polresta Pontianak.

Keberhasilan mengungkap ribuan pil ekstasi tersebut, setelah jajaran personil Satres Narkoba Polresta Pontianak menggunakan teknik undercover buy, hingga tertangkaplah seorang pria warga berinisal DS (43) di kawasan parkir pusat perbelanjaan Ayani Mega Mall Pontianak, Jumat (24/6/2016) sekitar pukul 08.00 WIB.

"Setelah DS di amankan, kemudian dilakukan pengembangan lagi hingga menggeledah kediamannya di Jl Karet, Komplek Permata Usaha No 20, Kecamatan Pontianak Barat," ungkap Wakapolresta Pontianak, AKBP Veris Septiansyah, Selasa (28/6/2016)

Di rumah tersebutlah ditemukan 1.900 butir ekstasi yang telah dikemas di dalam lima kemasan bungkus plastik klip transparan.

Di kemasan berkode A terdapat 500 butir, di kantong plastik berkode B terdapat 500 butir, di kantong pelastik dengan kode C berjumlah 400 butir, kemudian 400 butir di dalam kantong yang diberi kode D, dan 100 butir di dalam kantong berkode E.

"Kemudian satu bungkus plastik klip transparan yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu seberat 29 gram, satu bungkus teh warna hijau bertulisan Guanyinwang, satu sendok sabu, satu kotak Handphone dan lima unit Handphone," paparnya.

Berita Rekomendasi

Informasi yang diperoleh pihaknya, tersangka DS merupakan pemain lama dalam tindak pidana narkotika. Sehingga pihaknya cukup membutuhkan waktu lama untuk melakukan pengembangan.

"Kami kembangkan, asal barang dari mana, dia bilang dari Singkawang. Kami lakukan pengembangan ke Singkawang, tiga hari baru dapat satu orang tersangka utama atas nama TE (42), tanggal 27 Juni 2016 pagi, di Gang Kridasana Indah 1 No 34, Jl Kridasana," jelasnya.

Tak hanya menangkap TE, petugas juga mengamankan seorang wanita berinisial YT (34).

Penangkapan kali ini mendapatkan barang bukti, satu bungkus plastik klip transparan yang didalamnya, berisikan serbuk kristal yang diduga sabu seberat sekitar 1 ons dan satu bungkus lainnya berisi 7 butir pil ekstasi, serta terdapat satu sisa bungkus bekas pakai.

Selain barang bukti narkoba, juga ditemukan sejumlah barang bukti lainnya, yakni dua paspor dan 7 buku tabungan atas namanya, dan satu paspor atas nama istri tersangka, 2 kartu ATM BCA, 8 unit telepon seluler, serta timbangan elektrik serta.

"Di situ kami temukan 7 butir, ini apakah sudah mereka distribusikan atau bagaimana, kami kembangkan, karena ada indikasi ini jaringan internasional, dugaannya karena ada paspor di situ, meskipun satu paspor belum pernah di pakai, satu paspor istrinya dan satu paspor perpanjangan," paparnya.

Menurut Veris, kecurigaan tersangka menjadi bagian jaringan internasional memang berdasar, jika melihat dari paspornya yang sempat habis masa berlaku dan sudah diperpanjang.

"Jalur negara-negara tujuannya, Malaysia, Singapura, Jepang dan ada satu lagi, jadi ada empat negara yang ditujunya," urainya.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pelaku dapat dipidana penjara sumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, dan paling lama (maksimal) 20 tahun," sambung Veris.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas