Vaksin di DIY Sangat Aman karena Resmi dari Pemerintah
IDAI menyebut vaksin di DIY aman karena peredarannya dari distributor resmi yang diakui pemerintah.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Kapolri RI Jenderal Badrodin Haiti sempat mengatakan bahwa vaksin palsu telah beredar hingga Yogyakarta, namun Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) DIY mengimbau masyarakat untuk tidak panik.
IDAI menyebut vaksin di DIY aman karena peredarannya dari distributor resmi yang diakui pemerintah.
Ketua IDAI DIY dr Sumadiono SpAK mengimbau kepada masyarakat khususnya para orang tua balita untuk tidak panik dan resah berlebihan tentang peredaran vaksin palsu di DIY.
Ia mengatakan, vaksin palsu harus dibuktikan terlebih dahulu sebelum dianggap palsu. Hingga saat ini hal tersebut belum dibuktikan.
"Ya itu kan harus dipastikan isi atau kandungannya, sampai saat ini belum dipastikan masih menunggu penelitian oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)," ujar Sumadiono dalam jumpa persnya di RSUP dr. Sardjito pada Senin (27/6/2016).
Ditanya soal efek samping dari vaksin palsu yang beredar, Sumadiono menyebut hal itu tergantung pada isi vaksin yang diduga palsu.
Jika isinya berupa cairan infus, maka efeknya pembentukan daya tahan tubuh tidak terbentuk dan membutuhkan waktu.
Sumadiono menjelaskan, perbedaan antara vaksin asli dengan palsu memang sulit dibedakan jika dilihat langsung karena vaksin berbentuk cairan yang bening.
Vaksin dinyatakan palsu hanya melalui uji laboratorium. Namun, ada beberapa hal untuk bisa mencegah salah konsumsi vaksin.
Kepala Klinik Tumbuh Kembang Anak RSUP dr Sardjito dr Mei Neni Sitaresmi, SpAK, PHD mengatakan untuk mengetahui vaksin diduga palsu bisa dilihat pada kemasannya.
Dalam kemasan bisa dicek masa kedaluwarsanya dan Vaksin Vial Monitoring (VVM) yakni untuk melihat apakah vaksin masih layak pakai atau tidak.
Mei menyebut, jika masyarakat ragu apakah anaknya mengonsumsi vaksin palsu atau tidak bisa minta klarifikasi dari tempat anak mendapatkan vaksin.
Orang tua bisa minta klarifikasi dari mana asal vaksin didapat dan bagaimana statusnya, apakah masih layak atau tidak.
"Ditanyakan dulu ke rumah sakit, dokter, atau bidan yang memberikan vaksin. Bila dirasa masih meragukan boleh divaksin ulang, namun dengan catatan telah klarifikasi ke pihak pemberi vaksin," tutur Mei.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.