Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bermodal Foto Profil Kapolres, Redhy Tipu Dua Wanita Sampai Rp 14 Juta

Berbekal catutan nama mantan Kapolres Tuban, Redhy hardian Yuhanda (24) menipu dua wanita sampai Rp 14 juta. Kini ia dipenjara.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Bermodal Foto Profil Kapolres, Redhy Tipu Dua Wanita Sampai Rp 14 Juta
Surya/Iksan Fauzi
Mantan Kapolres Tuban, AKBP Guruh Arif Darmawan, berkomentar di akun Facebooknya yang meminta masyarakat waspada penipuan yang mencatut namanya. 

Laporan Wartawan Surya, Iksan Fauzi

SURYA.CO.ID, TUBAN - Sepekan ini polisi di Tuban memperbincangkan Redhy Hardian Yuhanda (24), warga Perum Tasikmadu, Jalan Mahoni Nomor 4, Desa Tasikmadu, Palang.

Pasalnya, selama ini Redhy mengaku anak mantan Kapolres Tuban, Guruh Arif Darmawan, untuk menipu dua perempuan dan meraup uang dari keduanya sekitar Rp 14 juta.

Dua korban Redhy bernama Indah Puspita Edelwis (26) warga Semanding dan Kartika Sari (25) warga Tambakboyo. Redhy dan dua korban tak lama ini berkenalan.

Pada 9 Juni 2016 sekitar pukul 16.00 WIB, mereka bertemu di sekitar ATM BRI di Jalan Veteran, Tuban. Rendhi minta PIN BlackBerry Mesengger dan nomor ponsel korban.

Sejak itu, kedua korban seringkali dihubungi Rendhi melalui pesan BlackBerry Mesengger maupun telepon. Redhy berusaha mengambil hati korban.

"Untuk meyakinkan pelapor (indah dan Kartika), dia mengkloning PIN BBM Pak Guruh dan mengaku sebagai anaknya. Pelaku juga memasang foto Pak Guruh, istri, dan anaknya,” ujar Kapolres Tuban, AKBP Fadly Samad, Selasa (29/6/2016).

BERITA REKOMENDASI

Redhy kemudian berani meminjam uang kepada Indah. Setelah berhasil mengelabui Indah, ia mulai menoleh dan membujuk Kartika.

Kepada Kartika, Redhi mengaku memiliki ponsel Samsung kualitas bagus akan dijual sekitar Rp 5 juta. Karena percaya, Kartika lalu memberi uang seperti yang diminta Redhy.

“Dua minggu kemudian ponsel itu tidak pernah diberikan kepada korban. Akhirnya pada 24 Juni, kedua korban melapor. Kemungkinan, sudah banyak orang yang menjadi korbannya,” beber dia.

Setelah menangkap Redhy, polisi mengumpulkan barang bukti, di antaranya, empat lembar struk bukti transfer, satu bendel kertas prin berisi percakapan BBM, dua ponsel merek Samsung J2 dan Oppo Neo7, serta uang sebesar Rp 1.000.000.

Saat ditanya uang hasil penipuan itu untuk apa, Redhy mengaku untuk memberi ponsel Oppo dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. “Saya gunakan beli HP,” kata Redhy.


Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas