Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gauli ABG Berusia 15 Tahun Hingga Hamil, Buruh Bangunan Ini Diadukan ke Polisi

Dari hubungan badan tersebut, kini korban mengandung benih dari Abdul Latif dan saat ini usia kandungan telah mencapai empat bulan

Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Gauli ABG Berusia 15 Tahun Hingga Hamil, Buruh Bangunan Ini Diadukan ke Polisi
Tribun Pontianak/Tito Ramadhani
Abdul Latif saat diperiksa Penyidik Unit PPA Polresta Pontianak, Rabu (29/6/2016). Ia diduga telah menyetubuhi pacarnya yang masih dibawah umur. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Abdul Latif (20) harus berurusan dengan polisi.

Pasalnya, ia diduga kuat telah melakukan hubungan layaknya suami-istri dengan pacarnya  IW (15) yang  mengakibatkan hamil.

Kapolresta Pontianak, AKBP Iwan Imam Susilo mengatakan, orangtua korban kemudian melaporkan kejadian yang menimpa putrinya, ke Mapolresta Pontianak pada Jumat (10/6/2016).

"Orangtua korban melaporkan, anaknya sudah lima hari tidak pulang. Awalnya pengaduan ke Polsek Pontianak Utara, dan selanjutnya dilakukan upaya menyelesaikan permasalahan ini," ujar Kapolresta

Setelah mendapatkan laporan tersebut, dilakukanlah penelusuran, ternyata korban IW memiliki hubungan pacaran dengan Abdul Latif, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan.

"Setelah korban ditemukan, korban menceritakan bahwa selama lima hari bersama tersangka Abdul Latif, ia di bawa ke kediaman tersangka Abdul Latif. Ia diajak oleh tersangka untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Dari hubungan badan tersebut, kini korban mengandung benih dari Abdul Latif dan saat ini usia kandungan telah mencapai empat bulan.

Oleh karena tidak adanya iitikad baik dari pelaku ini, ditambah pelaku berusaha menghindar dan kabur saat dicari.

Orangtua korban kemudian melaporkan kasus tersebut.

Berdasarkan laporan dari orangtua korban, Penyidik Sat Reskrim Polresta Pontianak, bekerjasama dengan Sub unit IT Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak kemudian melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.

"Pelaku ini ditangkap di kediamannya di Desa Sungai Brembang, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, pada Rabu (22/6) sekitar pukul 24.00 WIB," ujar Iwan

Usai ditangkap, saat dimintai keterangan oleh penyidik PPA Satreskrim Polresta Pontianak. Pelaku mengakui memiliki hubungan pacaran dengan korban.

Namun, pelaku tidak mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas