Guru Diadili karena Cubit Siswanya, Ratusan Guru di Sidoarjo Long March
Para guru di Sidoarjo merasa waswas jika akan menghukum siswanya.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Para guru di Sidoarjo merasa waswas jika akan menghukum siswanya.
Hal ini lantaran kasus disidangnya salah seorang guru Sidoarjo karena mencubit siswa tersebut, Selasa (28/6/2016).
Ratusan guru Kota Delta melakukan aksi simpatik terhadap salah satu rekannya, Sambudi (45), guru SMP Raden Rahmat, Balongbendo, Sidoarjo, yang tengah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
Sambudi disidang karena salah satu orangtua murid, Yuni Kurniawan, tak terima anaknya, sebut saja SS, dicubit hingga memar.
Ratusan guru tersebut melakukan aksi long march dari Alun-Alun menuju PN Sidoarjo sambil menyerukan tindakan keterlaluan aparat hukum yang menyidangkan seorang guru karena permasalahan sepele.
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jatim, Ichwan Sumadi, mengatakan penyidangan terhadap Sambudi tersebut berada di luar akal sehat.
"Katakanlah, seorang guru itu mencubit siswa. Namun, yang dilakukannya itu dalam koridor mendidik. Itu yang dilakukan rekan kami Sambudi terhadap siswanya," kata Ichwan kepada awak media.
Ichwan menuturkan kejadian pencubitan itu bermula ketika Sambudi menghukum beberapa siswa SMP Raden Rahmat karena tidak melakukan kegiatan salat Dhuha.
Dijelaskan, kegiatan salat Dhuha tersebut merupakan kebijakan sekolah untuk menumbuhkan sikap bertaqwa kepada siswanya.
Namun, beberapa siswa mangkir dari salat tersebut termasuk anak Yuni Kurniawan, yaitu SS.
Sambudi kemudian menghukum siswa tersebut dengan cara mencubitnya.
"Tapi orangtua siswa tersebut tak terima dan melaporkan Sambudi ke Polsek Balongbendo hingga saat ini disidang. Kami lakukan aksi ini untuk mendukung secara moral kepada rekan kami," sambungnya.
Ichwan menyatakan kejadian ini memiliki potensi adanya kericuhan dalam dunia pendidikan. Hukuman mencubit, lanjut Ichwan, belum dalam kategori parah.
Apalagi, tak hanya satu siswa dihukum, melainkan ada 30 siswa yang mendapat sanksi yang sama.