Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyelundupan 6,46 Kilogram Sabu Digagalkan Aparat Polsek Sajingan

Polisi juga menemukan 39.730 butir pil, yang diduga pil Happyfive (H5), yang dibungkus di dalam kantong pelastik warna merah

Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Penyelundupan 6,46 Kilogram Sabu Digagalkan Aparat Polsek Sajingan
Tribun Pontianak/Tito Ramadhani
Kapolda Kalbar, Brigjen Pol Musyafak di dampingi Dirresnarkoba Polda Kalbar, AKBP Ade Sapari saat rilis tersangka dan barang bukti narkoba tangkapan, di Mapolda Kalbar, Rabu (29/6/2016) 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNNEWS.COM,  PONTIANAK - Jajaran personil Polsek Sajingan menggagalkan penyelundupan sabu seberat 6,46 kilogram dan 39.730 butir happyfive, di wilayah Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Senin (27/6/2016) sekitar pukul 08.30 WIB.

Kapolda Kalbar, Brigjen Pol Musyafak mengungkapkan, narkotika itu dibawa dua orang warga negara Indonesia (WNI) dari Biawak, Malaysia menuju Aruk, Indonesia.

Keberhasilan menggagalkan penyelundupan narkotika tersebut, berawal dari adanya informasi yang diterima personil Reskrim Polsek Sajingan, Sambas, Minggu (26/6) sekitar pukul 23.00 WIB.

"Ada orang yang menawarkan, jika ada yang mau menyeberangkan mobilnya melewati batas atau border, dari Biawak, Malaysia ke Aruk, Sajingan, akan diberi bayaran Rp 50 juta," ungkapnya saat rilis tersangka dan barangbukti di Mapolda Kalbar, Rabu (29/6)

Mendengar informasi tersebut, personil Reskrim Polsek Sajingan merasa curiga dan menyuruh informan untuk bersedia menerima tawaran tersebut.

Pada Senin (27/6) sekitar pukul 07.00 pagi, informan membawa mobil Nissan X Trail warna silver berpelat nomor KB 1464 AL milik tersangka, dari Biawak (Malaysia) ke Aruk (Indonesia).

Berita Rekomendasi

Ketika mobil diserahkan informan kepada tersangka Ruston Nawawi alias Ujang (36) dan Deni Nurdiansyah alias Denny (32).

Saat itulah personil Polsek Sajingan menyergap para tersangka, dan melakukan penggeledahan.

"Ternyata, di dalam boks speaker mobil yang ada di bagasi belakang, ditemukan barang bukti 6,46 kilogram kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu, yang terbungkus dalam enam kemasan kantong pelastik," papar Kapolda.

Selain itu, juga ditemukan 39.730 butir pil, yang diduga pil Happyfive (H5), yang dibungkus dalam kantong pelastik warna merah.

Pantauan tribunpontianak.co.id, kemasan enam paket yang di duga berisi sabu-sabu, bertulisan merek the Guanyinwang.

Mirip dengan paket selundupan sabu-sabu yang pernah digagalkan Polda Kalbar sebelumnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas