Polda Sumsel Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu-sabu
di bulan Juni ini Subdit I dibackup Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel kembali mengungkap peredaran sabu sebesar 1 Kg.
Penulis: Welly Hadinata
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Welly Hadinata
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG -- Setelah pada bulan Mei lalu berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dalam jumlah besar hampir 2 Kg, di bulan Juni ini Subdit I dibackup Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel kembali mengungkap peredaran sabu sebesar 1 Kg.
Pengungkapan ini juga sebagai hadiah HUT Bhayangkara ke-70 yang jatuh pada tanggal 1 Juli 2016 mendatang.
Barang bukti sabu yang diduga berasal dari Medan tersebut, didapatkan setelah melakukan undercoverbuy terhadap tersangka Erfan alias King (41) yang merupakan seorang bandar besar di daerah SP Padang Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Pada rilis perkara di Mapolda Sumsel Rabu (29/6/2016), tersangka King mengakui sabu didapat dari seorang bos besar yang ada di kawasan SP Padang inisial K.
"Saya kenal sama K berawal saat saya dulu bekerja menjaga ternak ikan miliknya. Dan lama kelamaan akhirnya kenal dan akrab hingga kemudian diajak bisnis tersebut," ujarnya.
Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Irawan David Syah didampingi Kasubdit I, AKBP Andri menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyatakan bahwa peredaran narkoba jenis sabu di wilayah OKI terkhusus SP Padang sangat marak.
Mendapati laporan tersebut, sehingga pihaknya menurunkan tim untuk melakukan pendalaman. Setelah melakukan pendalaman selama beberapa minggu, akhirnya membuahkan hasil.
Pihaknya mendapat informasi yang akurat tentang baru masuknya narkoba jenis sabu dalam jumlah besar ke daerah OKI.
"Selanjutnya, kita melalui Subdit I dibackup Tim Sus yang dipimpin langsung Kanit Tim Sus, AKP Edy Rahmat Mulyana, menyusun langkah operasi dan pada Sabtu, 25 Juni 2016 langsung melakukan operasi penangkapan dengan cara undercoverbuy," jelasnya.(Welly Hadinata)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.