Ujang Dibayar Rp 20 Juta Bila BIsa Masukkan Narkoba Itu ke Indonesia
Ujang menyopiri dan membawa paket kiriman barang bukti sabu-sabu dan happy five dari wilayah Malaysia ke Indonesia melalui Border Aruk, Sambas.
Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Dua kurir pembawa enam kilogram sabu sabu dan ribuan butir pil happy five, yakni Ruston Nawawi alias Ujang (36) merupakan warga Gang Pagar Alam, RT 001/ RW 018 Jl Imam Bonjol, Kelurahan Benua Melayu Darat, Pontianak Selatan.
Pria lulusan SMP ini, berperan sebagai sopir dan pembawa paket kiriman barang bukti sabu-sabu dan happy five dari wilayah Malaysia ke Indonesia melalui Border Aruk, Sambas.
Ia masuk ke wilayah Malaysia, melalui pintu border Entikong pada Sabtu (25/6) menggunakan Nissan X Trail silver, bersama rekannya,Deni Nurdiansyah alias Denny yang telah ditetapkan pula sebagai tersangka.
Mereka kembali ke Indonesia melalui border Aruk, Senin (27/6).
"Tersangka Ujang mengaku mendapat upah dari bandar narkoba sebesar Rp 20 Juta, apabila berhasil memasukkan barang bukti narkoba ke Indonesia," ungkap Kapolda Kalbar, Brigjen Pol Musyafak saat rilis tersangka dan barang bukti di Mapolda Kalbar, Rabu (29/6/2016)
Sementara tersangka Deni Nurdiansyah alias Denny (32) merupakan warga Gang Panorama No 9, Jl A R Saleh, Kelurahan Bangka Belitung, Kecamatan Pontianak Utara.
Ia berperan sebagai pembawa barang bukti sabu 6 kilogram sabu dan ribuan pil happyfive. Sejak masuk melalui Entikong, ia telah bersama dengan rekannya, tersangka Ujang. Hingga kini keduanya di tangkap.
"Denny pun mengakui, jika ia berhasil memasukkan barang haram tersebut ke Indonesia, maka ia akan mendapatkan upah sebesar Rp 20 juta," jelas Musyafak.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Kedua tersangka, yakni Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Atau pasal 114 ayat (2) dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, dan penjara minimal enam tahun dan maksimal sepuluh tahun.
Atau pasal 115 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.