Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wagub Jatim Ancam Umumkan Perusahaan Tak Bayarkan THR Pekerja ke Media

Pemprov Jatim mengancam mempublikasikan perusahaan yang tak kungjung memberikan tunjangan hari raya ke pegawainya.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Wagub Jatim Ancam Umumkan Perusahaan Tak Bayarkan THR Pekerja ke Media
Surya/Sutono
Wakil Gubernur, Jawa Timur, Saifullah Yusuf (kiri), akrab disapa Gus Ipul. 

Laporan Wartawan Surya, Nuraini Faiq

SURYA.CO.ID, SURABAYA – Pemprov Jawa Timur akan mengumumkan ke media massa perusahaan yang tak membayarkan tunjangan hari raya kepada karyawannya.

Para perusahaan itu akan didaftar dan dinyatakan tak mematuhi aturan pemerintah. Apalagi Permenaker juga sudah tegas mewajibkan perusahaan memberikan THR. Batas maksimal H-7 sudah harus dibayarkan.

"Tidak hanya sanksi sesuai regulasi namun sanksi sosial dengan membeber perusahaan nakal tak bayar THR di media massa harus dilakukan. Biar ada efek jera untuk perusahaan," kata Wakil Gubernur Jatim Saifullah Yusuf, Selasa (28/6/2016).

Gus Ipul meyakini jumlah perusahaan yang nakal tak membayarkan hak THR kepada buruh akan berkurang tahun ini.

Tahun lalu ada 46 perusahan. Karyawannya mencapai 7.500. Saat ini sudah ada sebanyak enam perusahaan yang ngemplang THR dengan jumlah karyawan belum bisa dipastikan.

Begitu juga bidang produski mereka juga tengah ditelusuri. Penurunan jumlah perusahaan nakal itu karena tahun ini Menteri Tenaga Kerja yang membuat ultimatum hingga memberi sanksi.

Berita Rekomendasi

"Permintaan buruh juga sama, harus diumumkan di media massa," kata Gus Ipul.

Di Jatim sudah membuka sentra pengaduan THR. Ketua Posko Pengaduan THR Jatim, Arif Supriyono, menuturkan H-7 atau Rabu (29/6/20163) adalah paling akhir bagi perusahaan membayar THR.

"Laporan masuk sudah ada enam perusahaan tak bayar THR," jelas Arif.

Yang mengagetkan, salah satu perusahaan yang mengemplang THR itu ternyata berstatus BUMN. Sayang, Arif tak mau menyebutkan detail BUMN ini.

"Harus ada sanksi pidana karena THR adalah hak untuk buruh menikmatinya. "THR itu sama seperti upah buruh wajib dibayarkan," kata Arif

Sampai H-8 Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriah, tercatat 32 Perusahaan di Jatim belum membayarkan THR kepada karyawannya dan mereka terancam sanksi besar.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas