Kuasa Hukum Kakek Cabul Sebut Kliennya Tidak Mencabuli, Hanya Memandikan Lima Korban
Robert tidak punya niat untuk melakukan tindak pidana pencabulan mencoba memandikan saja.
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- Kuasa Hukum Robert Andrew Fiddes Ellis (70), Benny Haryono menyatakan, apabila dalam persidangan dugaan pencabulan yang bisa dikatakan tidak dilakukan oleh kliennya.
Sebab, terdakwa sendiri tidak memegang alat vital para korban. Hanya memegang dubur korban dengan tangan, namun tidak lebih dari itu.
"Tidak memegang, hanya sempat memegang anus korban. Dan dari unsur kesengajaan dijelaskan bahwa terdakwa sendiri tidak dengan sengaja," ucapnya, Kamis (30/6/2016).
Sedangkan untuk motif sendiri, terdakwa mengaku jika motif terdakwa adalah untuk menyenangkan anak-anak tersebut.
Yaitu memandikan para korban. Robert tidak punya niat untuk melakukan tindak pidana pencabulan mencoba memandikan saja.
"Dalam hal itu Robert spontan memegang anus. Dan diakui oleh korban, terdakwa kemaluan korban tidak disentuh sama sekali," ungkapnya.
Dan salah satu saksi, yakni Saksi korban berinisial D yang saat itu sedang menggunakan pakaian dalam, pun mengakui tidak telanjang bulat atau ditelanjangi.
"Keterangan para korban tidak dipaksa untuk niat pencabulan. Dan memang tidak ada niat pencabulan. Sehingga dalam persidangan berikutnya, dilihat saja atas unsur-unsur penuntut umum," ujarnya. (ang).