Curi Dompet Berisi Rp 50 Ribu, Pencuri Ini Minta Tebusan Rp 8 Juta
Darmayani menceritakan di dalam dompet yang diambil kedua terdakwa dari dalam jok motor, hanya tersisa uang sebesar Rp50 ribu.
Editor: Wahid Nurdin
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Joko Susilo bin Suratman dan Ricky Noviandra bin Samsu Anwar, dua terdakwa dalam perkara pencurian akhirnya divonis 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Dalam sidang yang dipimpin Syahrial Alamsyah Harahap dengan didampingi Taufik Nainggolan dan Muhammad Chandra itu, menyatakan bahwa kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah dengan melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP.
"Kedua terdakwa dengan sengaja, merampas, mengambil atau mencuri barang milik orang lain yang menyebabkan korban mengalami kerugian materil. Kedua terdakwa masing-masing dihukum 1 tahun 6 bulan penjara," katanya.
Sebelumnya, kedua terdakwa meminta tebusan Rp8 juta kepada Darmayani (korban) jika ingin dompetnya dikembalikan.
Hal itu seperti disampaikan Darmayani sebagai saksi korban dalam keterangannya.
Darmayani sendiri sempat mengalami kendala saat ingin berobat chemotherapy, atas penyakit dideritanya.
"Saya ingin hidup dan segera sembuh dari penyakit yang saya derita ini. Saya butuh sekali isi dompet karena ada kartu berobat. Tanpa kartu berobat itu saya tidak bisa lakukan chemotherapy," kata Darmayani.
Darmayani menceritakan di dalam dompet yang diambil kedua terdakwa dari dalam jok motor, hanya tersisa uang sebesar Rp50 ribu.
Terdakwa sempat meminta tebusan jika ingin dompet dan isinya kembali. Terdakwa pun mengirimkan sms (pesan pendek) untuk meminta uang tebusan Rp8 juta.
Sementara dalam dakwaan yang dibacakan JPU Yogi Nugroho Setiawan, kejadian itu bermula pada Minggu (6/3/2016) sekira pukul 08.00 WIB saat kedua terdakwa sarapan di Pasar Tiban Centre.
Kemudian terdakwa Joko Sulilo melihat Darmayani memasukkan dompetnya kedalam Jok Sepeda Motor Honda Vario.
Kemudian terdakwa Joko Susilo berkata kepada terdakwa Ricky Noviandra untuk mengikuti motor yang dikendari Darmayani.
Kedua terdakwa pun mengikutinya dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio sampai ke rumah Darmayani di Taman Sari Hijau blok A2 No.03, Sekupang.
Darmayani punmemarkirkan sepeda motornya di depan rumah. Selanjutnya, sekira pukul 14.00 WIB kedua terdakwa memperhatikan kondisi sekitar.
Setelah keadaan sepi kemudian Joko Susilo mengambil dompet warna hitam Merk Charles In Cit milik Darmayani yang disimpan di dalam jok sepeda motor dengan cara mengangkat jok tersebut menggunakan tangan kiri dan tangan kanan masuk ke dalam jok sepeda motor.(tribun batam/zabur_anjasfianto)