Wabup dan Dandim Sidoarjo Turun Tangan, Kasus Guru Diadili karena Cubit Murid Berakhir Damai
Jika dilanjutkan dikhawatirkan akan menjadi perhatian publik dan memberikan citra negatif kepada salah para pihak yang terlibat.
Editor: Eko Sutriyanto

Ia menyatakan kasus ini menjadi atensi khusus insan pendidik tak hanya di Jatim tapi di seluruh Indonesia.
Jika Samhudi sampai dipenjara hal ini akan menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan secara nasional.
"Saya mewakili para guru bersyukur kasus ini tidak berlanjut," tandas Suprapto.
Kasus ini berawal pada Februari lalu. Samhudi menghukum 30 siswa SMP Raden Rahmad, satu di antaranya SS anak Serka Yuni.
Hukuman dilakukan karena para siswa itu tak mengikuti salat dhuha dan ketahuan sedang bermain-main di sungai.
Samhudi kemudian dilaporkan anggota Intel Kodim 0817 Gresik atas dugaan penganiayaan.
Samhudi sendiri menyatakan saat menghukum siswa tersebut hanya menepuk bahu semua siswanya sembari mengatakan jangan mengulangi lagi perbuatan itu.
Guru olahraga itu kemudian disidang di PN Sidoarjo, namun pihak Kejari belum menyiapkan tuntutan dakwaan sehingga sidang ditunda usai Lebaran.
Saat sidang tersebut, ratusan guru dari PGRI Jatim melakukan demo yang menuntut pengadilan untuk membatalkan sidang dan hukuman.
Di internet beredar foto-foto SS saat melakukan visum.
Terdapat memar di lengan atas siswa tersebut.
Namun, seorang netizen berhasil mendapatkan foto SS sedang merokok yang akhirnya menjadi viral.