Enam Ton Bawang Merah Tanpa Dokumen Diamankan Polres Siak
Dikatakan Kapolres dua orang supir truk, Chairil Anwar Pohan serta Neno Aprianto turut diamankan.
Penulis: Budi Rahmat
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Dua truk colt diesel bermuatan bawang merah diamankan Patroli Sat Shabara Polres Siak, Selasa (5/7/2016).
Kedua mobil tersebut diamankan saat melintas di Kilometer 25 Jalan Lintas Siak-Buton, Kecamatan Bunga Raya, Siak.
"Saat ditangkap kedua mobil yang mengangkut bawang merah tidak memiliki dokumen atau pun surat karantina," terang Kapolres Siak, AKBP Restika P Nainggolan.
Dari dua truk tersebut setidaknya ada enam ton bawang merah.
Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap supir serta mengecek surat/dokumen.
Dikatakan Kapolres dua orang supir truk, Chairil Anwar Pohan serta Neno Aprianto turut diamankan.
Keduanya warga Dumai Barat.
Polisi selanjutnya akan berkoordinasi dengan Balai Karantina.
Melakukan pemeriksaan ahli dan saksi-saksi.
"Pasal yang diterapkan, Pasal 31 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan serta pasan 480 KUHP," terang Kapolres. (*)