Pemda Diminta Bebaskan Lahan Bandara Nunukan
Pemerintah Kabupaten Nunukan diharapkan segera membebaskan lahan untuk perluasan Bandar Udara Nunukan.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Pemerintah Kabupaten Nunukan diharapkan segera membebaskan lahan untuk perluasan Bandar Udara Nunukan.
"Sekarang kita minta Pemda Nunukan bebaskan dulu lahannya," ujar Kepala Bandar Udara Nunukan, Nurul Anwar.
Landasan pacu Bandar Udara Nunukan direncanakan diperpanjang menjadi 1.800 meter dari panjang saat ini yang mencapai 1.100 meter. Ditargetkan pada pertengahan 2017, panjang landasan pacu telah mencapai 1.600 meter.
"Dan akhir tahun 2017 sudah selesai 1.800 meter. Ini harus clear," ujarnya.
Untuk perpanjangan landasan pacu yang mencapai hingga 1.800 meter, masih ada sekitar 50 hektare lahan lagi yang harus segera diurug.
Nurul mengatakan, pembebasan lahan termasuk ganti rugi terhadap warga di sekitar lokasi bandar udara, menjadi kewajiban Pemerintah Kabupaten Nunukan sesuai dengan aturan perundangan.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Nunukan juga telah menandatangani nota kesepahaman dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, sehingga kewenangan pembebasan lahan dan pengendalian lingkungan sepenuhnya merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Nunukan.
"Jadi bukan lahannya saja yang dibebaskan. Tetapi rumah-rumah yang berada di master plan bandara juga wewenang Pemerintah Kabupaten Nunukan," ujarnya.
Jika perpanjangan landasan pacu ini telah selesai, diproyeksikan pesawat jenis ATR 72 Wings Air sudah bisa melayani penerbangan rute Bandar Udara Nunukan - Tanjung Selor – Kota Balikpapan.
"Bukan cuma ATR 72 saja yang akan mendarat di bandar udara ini. Pesawat Hercules Full Load 70 ton juga akan menjadi salah satu pesawat yang terbang dari sini," katanya.