Begini Kronologis Ekstradisi WN Finlandia ke Australia Karena Kasus Pelecehan Seksual
Samuel berada di Lapas Kerobokan semenjak Mei lalu hingga saat ini
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- Warga Negara Finlandia, Samuel Pekka Juhani Kuuppo diekstradisi siang ini, Rabu (13/7/2016) sekira pukul 11.45 Wita.
Tersangka yang melakukan pelecehan seksual atau pencabulan terhadap WN Australia itu diamankan pada 2015 lalu.
Kejati Bali, Abdul Muni menyatakan, dalam ekstradisi sendiri prosesnya sudah melalui proses yang benar putusan Pengadilan Negeri Denpasar dan Keppres tahun 2016 Mei lalu.
"Berdasarkan produk itu, akhirnya kami telah melaksanakan (ekstradisi)," katanya, Rabu (13/7/2016).
Samuel berada di Lapas Kerobokan semenjak Mei lalu hingga saat ini.
Selama proses ekstradisi, ia dikawal ketat, dari Lapas hingga Bandara.
Pengamanan itu melibatkan petugas pengamanan dari Australia tiga orang, kemudian pihak Kepolisian, Kejaksaan Imigrasi hingga Interpol.
"Kasusnya pelecehan seksual dan sudah kami kawal dan terbang menggunakan pesawat Jet Star pukul 11.45 Wita," ucapnya.
Dan tadi sendiri, sambungnya, yang menyerahkan tersangka ialah Kemenkum HAM.
Namun, karena tugas pokok dan fungsi jaksa, maka dilakukan penyerahan dari pihak Kejati Bali ke pihak Australia.
"Tadi seremonial juga sudah diserahkan di Jakarta oleh Kemekumham ke pihak Dubes Australia," ujarnya. (ang)