Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Inilah Komplotan Putu Leon, Bandar Besar Narkoba Bali saat Pelimpahan ke Kejari Denpasar

Putu Leon cs ditangkap Bareskrim Mabes Polri di ruko sebelah warung Bakmi MG Express Jalan Dewi Sri Blok C4, Kuta, Badung, pada 12 Maret 2016

Editor: Yudie Thirzano
zoom-in Inilah Komplotan Putu Leon, Bandar Besar Narkoba Bali saat Pelimpahan ke Kejari Denpasar
Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa
Tersangka bandar narkoba, Putu Leon (tengah), bersama Cahyadi alias Bocah (kanan) tiba di Kejari Denpasar, Selasa (12/7/2016). Putu Leon dkk menjalani pelimpahan tahap II di Kejari Denpasar. 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR – Tiga tersangka gembong narkotika yakni I Putu Leon (44), Cahyadi alias Bocah (38), dan I Made Astawa alias Krecek (39) terancam dijerat pasal berlapis, yakni pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 112 ayat (2) dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.

(Rubicon Seharga Rp 1,5 Miliar dan 3 Rumah Mewah Sang Bandar Diduga Hasil Bisnis Narkotika Disita)

Ketiga tersangka beserta sejumlah barang bukti telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Selasa (12/7/2016). 

(VIDEO: Menegangkan, Pengintaian dan Detik-detik Penggerebekan Putu Leon di Kuta Bali)

Putu Leon cs ditangkap Bareskrim Mabes Polri di ruko sebelah warung Bakmi MG Express Jalan Dewi Sri Blok C4, Kuta, Badung, pada 12 Maret 2016.

Komplotan ini disebut-sebut sebagai bandar besar peredaran narkotika di Bali. 


Tribun Bali/Prima

Leon berperan sebagai bandar dan pemodal, sedang Cahyadi dan Astawa sebagai pengedar di tempat-tempat hiburan malam di Pulau Dewata.

Berita Rekomendasi

Pantauan di Kejari Denpasar, kemarin, ketiga tersangka beserta sejumlah barang buktinya dibawa sekitar pukul 12.00 Wita dan langsung dimasukkan ke salah satu ruangan kejaksaan untuk dilakukan penelitian.

Sekitar empat jam jaksa melakukan penelitian, tersangka Putu Leon yang mengenakan kaos berwarna merah dipadu celana pendek bersama kedua rekannya langsung digiring oleh petugas kejaksaan menuju sel tahanan sementara Kejari Denpasar.

Ketiganya pun bungkam.

Menutup mulut mereka dengan masker dan memakai topi.

Mereka berjalan menunduk untuk menghindari jepretan dan sorotan kamera para awak media.

Kepala Kejari (Kajari) Denpasar Erna Normawati Widodo Putri membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan tahap II ketiga tersangka dan barang bukti dari Kejagung atas perkara narkotika.

“Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah hasil penyelidikan dari Mabes Polri. Mengapa dilimpahkan ke Kejari Denpasar, karena locus delicti-nya terjadi di sini, tepatnya di Warung Bak Mie Jalan Dewi Sri, Kuta,” jelasnya didampingi Kasipidum, I Ketut Maha Agung.

Setelah melakukan penelitian terhadap masing-masing tersangka (ketiganya dalam berkas terpisah), didapati banyak barang bukti berupa narkotika, uang tunai ratusan juta dalam bentuk rupiah, dollar Australia dan dollar Amerika, kendaraan mewah, sepeda motor, serta handphone.

“Memang banyak sekali barang bukti narkotikanya. Dari tersangka Cahyadi alias Bocah disita berupa narkotika jenis ekstasi sebanyak 58 butir, sabu-sabu 183 paket dengan berat sekitar 73 gram, uang Rp 25 juta dan handphone.

Barang-barang itu ditemukan penyidik Mabes Polri di motor Honda Scoopy tersangka Cahyadi,” bebernya.

Dari penangkapan Cahyadi oleh Bareskrim Mabes Polri, ditangkap pula Putu Leon.

Diduga pria asal Karangasem ini adalah bandar narkoba wilayah Bali. (*)

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas