Putu Leong Terancam Kena Pasal TPPU
Dengan adanya barang bukti tiga rumah dan mobil, mereka akan dikenakan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan oleh Putu Leong khususnya.
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Kajari Denpasar, Erna Nurmawati Widodo Putri mengatakan tiga tersangka kasus narkotika yang diamankan Mabes Polri yakni I Putu Sudiartana alias I Putu Leong, Anggota Komisi III DPR RI yang juga Wakil Bendahara Umum Partai Demokrat, Cahyadi alias Bocah dan I Made Astawa alias Krecek, sudah melalui perkembangan penyidikan.
Ada pengembangan dari Jaksa Agung bahwa tidak murni narkotika kasus yang menjerat para tersangka.
Dengan adanya barang bukti tiga rumah dan mobil, mereka akan dikenakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh Putu Leong khususnya.
"Dengan pengembangan dari Kejaksaan Agung akan dikenakan TPPU," katanya, Selasa (12/7/2016).
Dari hasil penyidikan Mabes Polri, disita dari tangan Cahyadi berupa narkotika jenis ekstasi sebanyak 58 butir, sabu-sabu 183 paket dirinci dengan berat sekitar 73 gram.
Kemudian, juga ditemukan penyidik Bareskrim di motor 'Bocah' uang Rp 25 juta dan HP. 'Bocah' ditangkap bersamaan dengan 'Krecek'.
Dari penangkapan tersebut juga setelahnya barulah ditangkap Putu Leong di sebuah warung.
Leong diamankan dengan barang bukti berupa mobil Rubicorn warna putih. Di dalam mobil Rubicorn, sebanyak Rp 314 juta uang disita dan 950 dolar Australia dan 1 dolar Amerika dan juga ada handphone.
"Dalam membuat surat dakwaan Pasal didakwakan pada masing-masing tersebut 114 ayat 2 junco 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2006 pidana mati atau seumur subsidier 112 juncto pasal 132 ayat 1, pidana minimal 5 tahun maksimal 20 tahun," ujar Erna. (ang)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.