Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepegok Curi Helm, Sadeli Nyaris Tewas Diamuk Warga

Kepergok mencuri helm, Sadeli (31) nyaris tewas diamuk warga. Beruntung ada yang menyelamatkan Sadeli sehingga hanya luka lebam di wajah.

Penulis: Welly Hadinata
Editor: Y Gustaman
zoom-in Kepegok Curi Helm, Sadeli Nyaris Tewas Diamuk Warga
Sriwijaya Post/Welly Hadinata
Petugas keamanan Rumah Sakit Muhammadiyah mengamankan Sadeli (31), pencuri helm pengunjung yang nyaris diamuk massa, Kamis (14/7/2016). 

Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Welly Hadinata

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kepergok mencuri helm, Sadeli (31) nyaris tewas diamuk warga. Beruntung ada yang menyelamatkan Sadeli sehingga hanya luka lebam di wajah.

Sadeli mencoba mencuri helm merek NHK di parkiran motor Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang di Jalan Ahmad Yani Kecamatan SU II Palembang, Kamis (14/7/2016).

Warga memergoki ulahnya dan meneriaki Sadeli maling sehingga ia mencoba kabur. Belum sampai melarikan diri warga sudah mengepung dan menghabisinya.

Sadeli berusaha kabur tapi tak ada jalan. Ia pasrah diamuk warga. Belum sampai babak belur, petugas keamanan rumah sakit mengamankan Sadeli ke pos keamanan.

"Saya mau pulang dan lewat jembatan. Lalu saya lihat ada helm dan langsung saya ambil. Sumpah, baru sekali ini saya mencuri helm," ujar warga Jalan Banten VI Kecamatan SU II Palembang ini.

Meski sudah diamankan di pos keamanan, sebagian warga masih geram dan mengepung pos keamanan. Petugas patroli Polresta Palembang dan Polsek SU II Palembang cepat mengamankan pelaku ke Mapolsek SU II Palembang.

Berita Rekomendasi

"Di parkiran rumah sakit ini dulunya memang sering kehilangan helm. Mungkin dia ini pelakunya. Banyak warga yang hendak memukul pelaku, namun cepat kami amankan," ujar Amiruddin, petugas keamanan.

Wakapolsek SU II Palembang, Yulia Farida, mengatakan pelaku mencuri helm milik Faisal, pengunjung rumah sakit. Ia juga sudah membuat laporan dengan nomor LP/B-181/B/VII/2016.

"Pelaku masih menjalani pemeriksaan dan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian," ujar Yulia.

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas