Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Heniyati Terpikat Rambut Cepak Efendi Saputra, Enggak Tahunya Perempuan

Terpikat rambutnya yang bondol dan merokok, Heniyati begitu saja menyukai Efendi Saputra. Setelah menikah ia sadar, suaminya adalah perempuan.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Heniyati Terpikat Rambut Cepak Efendi Saputra, Enggak Tahunya Perempuan
Joglosemar
Prosesi pernikahan Efendi dan Heniyati setahun lalu. Ternyata, keduanya sama-sama wanita. 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Suharno

TRIBUNJATENG.COM, BOYOLALI - Pernikahan sesama terjadi di Kabupaten Boyolali. Kasat Reskrim Boyolali, AKP M Kariri, mengatakan pernikahan sejenis dilakukan Heniyati (25) dan Suwarti (40).

Heniyati merupakan warga Pengkol, Karang Gede, Kabupaten Boyolali. Dalam kasus ini ia sebagai korban.

Sedangkan Suwarti alias Efendi Saputra adalah warga Tanjung, Klego, Kabupaten Boyolali. Polisi sudah menetapkan Suwarti sebagai tersangka.

"Pelaku atau tersangka ini menyamar dari perempuan menjadi laki-laki. Kami menyita buku nikah dan KTP sebagai barang bukti," ujar Kariri pada Kamis (14/7/2016).

Heniyati dan Suwarti bertemu pada 2015 lalu. Tersangka mengaku seorang pria lajang dan bekerja sebagai anggota polisi. Heniyati begitu saja percaya melihat penampilan Suwarti berambut cepak dan merokok.

Usai berkenalan keduanya kemudian menjalin hubungan serius hingga menikah pada Oktober 2015.

Berita Rekomendasi

"Kecurigaan terjadi sekitar bulan Mei 2016 karena tersangka selalu menolak untuk melakukan hubungan suami istri saat diajak korban," jelas Kariri.

Korban lalu membuka dompet suaminya itu saat sedang mandi. "Di dompet tersebut korban menemukan KTP beridentitas Suwarti yang berjenis kelamin perempuan," papar Kariri.

Keluarga korban lalu menginterogasi Suwarti dan ia mengiyakan berkelamin perempuan. Keluarga lalu melaporkan Suwarti ke polisi dan menangkapnya pada Kamis.

Saat diperiksa, Suwarti mengakui semua perbuatannya. Ia mengaku sudah bersuami dan memiliki anak. "Kasus ini sedang kami proses dan selidiki lebih lanjut," beber dia.

Polisi menyangka pelaku telah melakukan penipuan dan atau pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau 263 ayat 1, 2 dan atau 264 ayat 2 dan atau 266 ayat 1,2 dan atau pasal 279 KUHP.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas