Mantan Anggota DPRD Tomohon Langsung Dijebloskan ke Lapas Tondano
Kejaksaan Agung RI berhasil mengamankan Jeffri F Motoh yang masuk dalam daftar pencarian orang Kejaksaan Negeri Tomohon
Penulis: Fine Wolajan
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Manado Finneke Wolajan
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Kejaksaan Agung RI berhasil mengamankan Jeffri F Motoh yang masuk dalam daftar pencarian orang Kejaksaan Negeri Tomohon, Kamis (14/7).
Usai penangkapan tersebut, mantan anggota DPRD Kota Tomohon ini langsung dibawa ke Sulawesi Utara.
Motoh diketahui merupakan terpidana dalam kasus penipuan yang mengakibatkan korban mengalami kerugian mencapai Rp 4,4 miliar.
Berdasarkan putusan MA RI no :1138K/Pid/2014 tanggal 11 Februari 2014, Motoh dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun.
Ia diamankan di Terminal 2F Bandara Soetta Rabu (13/7) sekitar pukul 22.00 WIB, saat hendak berangkat ke Papua Nugini.
Setelah tiba di Bandara Sam Ratulangi Manado, Jumat (15/7) pagi, Motoh bersama tim Kejaksaan Negeri Tomohon langsung menuju ke Tondano.
Motoh langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tondano. (fin)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.