Buron Dua Tahun, Pelaku Pembunuhan Ini Pasrah Dikepung Petugas
Isnin adalah salah satu pelaku pembunuhan Andri Gunawan, petugas keamanan Pasar Lemabang
Penulis: Welly Hadinata
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Sripoku Welly Hadinata
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Dua tahun buron dan selalu lolos dari penyergapan petugas, Isnin (24), tersangka kasus pembunuhan, dibekuk aparat Satreskrim Polresta Palembang.
Isnin hanya bisa pasrah usai mengetahui petugas telah mengepung rumahnya di kawasan Jalan Bambang Utoyo Lorong Cianjur Kelurahan 2 Ilir Kecamatan IT II Palembang, Jumat (15/7/2016) malam
Isnin adalah salah satu pelaku pembunuhan Andri Gunawan, petugas keamanan Pasar Lemabang.
Sementara dua rekan tersangka Isnin yang sudah diketahui identitasnya, masih buron dan dalam pengejaran petugas.
"Setelah kejadian saya kabur ke Jakarta selama setahun, kemudian kembali ke dusun dan baru satu bulan di Palembang. Saya tidak tahu kalu masih dicari polisi," ujar Isnin ketika gelar perkara di Mapolresta Palembang, Sabtu (16/7/2016).
Terkait kronologis terjadinya pembunuhan, Isnin mengakui lantaran dirinya kesal dengan korban yang mengancam hendak membunuhnya.
Ini disebabkan korban meminta uang saat dirinya bermain judi kartu, namun ditolak.
Korban yang kalah judi kemudian marah-marah dan mengancam akan membunuh karena tidak diberi uang.
"Dia (korban) terus mengancam saya. Waktu itu dia mau minta uang, padahal saya kalah main judi. Saya dan teman-taman saat dia mau mengantar nasi ke rumah pacarnya yang tak jauh dari rumah saya," ujar Isnin yang mengaku menyesal.
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede mengatakan, tersangka Isnin adalah pelaku pembunuhan yang terjadi pada bulan November tahun 2014 di kawasan Kecamatan IT II Palembang.
Korban Andri tewas dengan kondisi bersimbah darah dan terdapat 13 luka tusukan.
"Antara pelaku dan korban terjadi salah paham dan kemudian pelaku pulang ke rumah serta membunuh korban. Untuk barang buktinya sudah diamankan satu bilah sajam pisau, sepotong kayu gelam yang digunakan pelaku. Tersangka dijerat dengan pasal 170 ayar 3 KUHP dan kini masih dalam pengembangan petugas," ujar Maruly.