''Deklarasi Maluku'' untuk Mendorong Jalur Rempah
Deklarasi tersebut berisi 10 poin yang merupakan komitmen dan tekad
Penulis: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, AMBON - “Deklarasi Maluku” dikeluarkan sejumlah ilmuwan, tokoh masyarakat dan berbagai perwakilan elemen masyarakat.
Deklarasi tersebut berisi 10 poin yang merupakan komitmen dan tekad untuk menempatkan Tana Maluku sesuai kontribusi dan peran dalam sejarah perjalanan Bangsa Indonesia.
Deklarasi ini merupakan hasil dari pertemuan yang diikuti sejumlah akademisi dan tokoh Maluku di Ambon, pada akhir pekan lalu, Jumat (15/7).
Deklarasi ini ditandatangani, sekitar 30 orang antara lain, Dipl. Oekonom Engelina Pattiasina; Prof. MKJ. Norimarna, PhD; Prof.Dr. John Riry, MP; Prof. Dr. MJ. Saptenno, Mhum; Dr. Semuel Leunufna; Drs. Theolpilus Luis; Dr. Mariam Sangadji MSc; Dr. Yance Z. Rumahuru, MA; Usman Umarella, SP, MSi; Zulfiqar Lestaluhu, S.Sos, MSi; Fadli, SE, MM; Farida Hehanusa, SE, M.Ag; Dr. Izaak Tonny Matitaputty; Drs. Johanis Helaha; Soleman Hatuina.
Selain itu, sejumlah tokoh agama, pemuda, mahasiswa dan sejumlah wartawan ikut menandatangani deklarasi itu.
Selain menghasilkan deklarasi, Engelina Pattiasina mengatakan, juga secara spontan muncul dalam forum untuk mendaftarkan jalur rempah sebagai warisan dunia.
“Sudah ada lembaga yang akan mendaftarkan. Kami minta dukungan semua pihak, terutama pemerintah pusat untuk mendorong hal ini. Sebab, jalur rempah merupakan identitas dan juga jalur yang bisa menjadi referensi dalam pengembangan poros maritim,” kata Engelina.
Ilmuwan yang menandatangani deklarasi ini berasal dari Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, Universitas Darussalam (Unidar) Ambon, Universitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM), dan STAKPN Ambon.
Dalam deklarasi yang dibacakan Tonny Matitaputty itu, mengungkapkan, berbagai fakta sejarah dan fakta geografis merupakan geoenomic dan geopolitik masa lalu, maka tidak terbantahkan bahwa Maluku sejak dahulu menjadi incaran dunia internasional karena rempah-rempah yang merupakan anugerah Tuhan bagi masyarakat Maluku.
Kebijakan pemerintah Republik Indonesia yang kurang memperhatikan fakta-fakta di atas membuat kabur dinamjika masa lalu yang mengangkat nusantara pada kancah internasional.
“Deklarasi Maluku” ini berisi 10 poin. Pertama, Maluku merupakan wilayah kepulauan yang memiliki sumber daya alam rempah-rempah yang sudah dikenal sejak dahulu kala.
Kedua, Pengakuan terhadap eksistensi Maluku sebagai jalur rempah bukan slogan belaka tetapi memiliki modal historis dan modal sosial yang patut diterima sebagai bagian dari proses sejarah.
Ketiga, Pengabain terhadap fakta sejarah merupakan langkah mundur dan tidak mendidik generasi bangsa untuk menghargai sejarah.
Keempat, Sejarah mendidik bangsa untuk jujur dan taat prinsi-prinsip keadilan dan kebersamaan bagi pembangunan suatu bangsa agar maju dan mandiri serta menghargai nilai-nilai sejarah.
Kelima, Posisi strategis Maluku merupakan primadona yang patut dijadikan sebagai momen untuk membangun Maluku dalam berbagai bidang menuju kesejahteraan.
Keenam, Pemerintah harus mengakui Maluku sebagai jalur rempah dunia dan mendapat penghargaan secara nasional maupun internasional. Bahkan jalur rempah harus didorong menjadi warisan dunia.
Ketujuh, Pemerintah harus mengambil kebijakan dan keputusan strategis sehingga tidak merugikan masyarakat Maluku.
Kedelapan, Masyarakat Maluku harus bersatu dan membangun komitmen bersama bahwa jalur rempah adalah fakta sejarah yang tidak terbantahkan oleh pihak manapun.
Kesembilan, Mendorong seluruh komponen masyarakat Maluku untuk menjaga dan melestarikan nilai-nilai sejarah bagi kepentingan identitas kultur sebagai bangsa yang plural.
Kesepuluh, Generasi muda Maluku harus berjuang terus untuk mengembalikan citra Maluku sebagai pusat pengendalian jalur rempah.