Eks Jenderal Polwan di Balik Pemecatan AKP Dadang Usai 4 Hari Tembak Kompol Anumerta Ryanto
4 hari setelah tembak Kompol Anumerta Ryanto, AKP Dadang dipecat dari Polri sebelumnya eks jenderal Polwan sudah pastikan pemecatan ke keluarga korban
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat hari setelah tembak mati Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, tersangka AKP Dadang Iskandar dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai Anggota Polri.
Keputusan PTDH ini berdasarkan hasil sidang kode etik di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024) malam.
Jauh sebelum sidang kode etik hingga keputusan PTDH, Kompolnas sudah memastikan pada keluarga Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar bahwa AKP Dadang Iskandar pasti dipecat dan dihukum pidana.
Adalah anggota Kompolnas, Irjen Purn Ida Oetari Purnamasari yang memastikan pemecatan dan menyampaikan hal itu ke keluarga Irjen Purn Ida Oetari Purnamasari.
Sosok Ida Oetari Purnamasari diketahui bukan lulusan Akpol melainkan lulusan Sekolah Perwira (Sepa)Polri tahun 1987.
Meski bukan dari Akpol, Ida Oetari Purnamasari pensiun dari Polri dengan pangkat terakhir Irjen atau Jenderak Bintang 2.
Jabatan terakhir Ida Oetari Purnamasari sebelum pensiun dari Polri yakni Wakapolda Kalteng.
AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
Mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai Anggota Polri dalam sidang kode etik di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024) malam.
Pemecatan AKP Dadang sebagai polisi ini terkait pelanggaran berat dalam kasus penembakan terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Kompol Anumerta Ulil Ryanto Anshari.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho menuturkan pelaksanaan sidang berjalan dengan aman dan tertib, lancar, dan tidak ada kendala suatu apapun.
Dengan terduga pelanggar yang melakukan penembakan terhadap korban dan mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Untuk motif, saat ini masih dalam pendalaman karena fungsi reskrim juga sedang berjalan prosesnya. Untuk sidang hari ini adalah sidang kodee tiknya,” ucap Sandi kepada wartawan di Lobi NTCC, Mabes Polri.
Baca juga: Lengkap ini Rincian Harta, Gaji hingga Utang AKP Dadang Iskandar yang Tembak AKP Ryanto Ulil
Adapun pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pemberhentian Anggota Polri.