Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Lampung-BKSDA Sita 20 Ekor Elang Tikus

Polda Lampung bersama BKSDA mengungkap perdagangan satwa dilindungi jenis elang tikus.

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polda Lampung-BKSDA Sita 20 Ekor Elang Tikus
Tribun Lampung/Wakos Reza Gautama
Polda Lampung bersama BKSDA mengungkap perdagangan satwa dilindungi jenis elang tikus. Petugas menyita 20 ekor elang tikus dari seorang tersangka bernama Muhammad Rohim (27). 

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Polda Lampung bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) mengungkap perdagangan satwa dilindungi jenis elang tikus.

Petugas menyita 20 ekor elang tikus dari seorang tersangka bernama Muhammad Rohim (27).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Komisaris Besar Dicky Patrianegara mengatakan, petugas menangkap Rohim di Jalan Pangeran Diponegoro, Gang Sirsak, depan kantor PLN.

"Tersangka kami tangkap berdasarkan hasil penyelidikan petugas," kata dia, Selasa (19/7/2016).

Dari tersangka Rohim, petugas menyita 20 ekor elang tikus.

Menurut Dicky, Rohim mendapatkan elang tikus itu dengan cara menangkap di sawah di daerah Pringsewu.

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas