Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Uang Rp 5 Ribu Antarkan Amin dan Alam ke Penjara

Hanya karena uang Rp 5 ribu, dua pria yakni, Amin (29), dan Alam Hendra Saputra (27) terancam akan mendekam di balik jeruji beSI

Penulis: Slamet Teguh Rahayu
Editor: Sugiyarto
zoom-in Uang Rp 5 Ribu Antarkan Amin dan Alam ke Penjara
TRIBUN SUMSEL/ SLAMET TEGUH RAHAYU
Alam dan Amin saat diamankan di Polresta Palembang, Selasa (19/7/2016) 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Slamet Teguh Rahayu

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Hanya karena uang Rp 5 ribu, dua pria yakni, Amin (29), dan Alam Hendra Saputra (27), warga yang tinggal di kawasan Seberang Ulu (SU) I ini harus berurusan dan terancam akan mendekam di balik jeruji besi.

Pasalnya, ia diamankan oleh anggota Sat Lantas Polresta Palembang karena terlibat kasus penodongan terhadap Indo Pernando (25), warga Jalan Talang Banten Kecamatan SU II, Senin (18/7/2016) malam.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede SIk MH mengatakan, peristiwa tersebut bermula, saat Indo tengah melintas di Jalan Pasar Tengkuruk Permai dengan berjalan kaki, tiba-tiba ia langsung di dekati oleh kedua pelaku.

Saat itu, kedua pelaku ini meminta sejumlah uang dengan Indo dengan cara yang kasar. Tak terima, Indopun mencoba melawan.

Namun naas yang dialami oleh Indo, ia malah mendapatkan modem mentah oleh pelaku, hingga wajahnya mengalami memar.

Tak hanya itu, Indopun sempat diancam akan ditusuk menggunakan senjata tajam jika tak mau memberikan uang. Ketakutan, Indopun akhirnya menuruti kehendak pelaku.

BERITA REKOMENDASI

Namun, tak terima telah menjadi korban penodongan, iapun lantas melaporkan kejadian tersebut ke Pos ‎Polisi yang berada di kawasan Jembatan Ampera.

Polisipun akhirnya melakukan penyisiran bersama korban, dan diamankanlah kedua pelaku saat mereka tengah nongkrong di kios pasar 16 Ilir.

"Ternyata korban ini masih ingat dengan pelaku. Sehingga saat melakukan penyisiran bersama anggota, anggota kita berhasil mengamankan pelaku," ujar Maruly, Selasa (19/7/2016)

"Saat ini pelaku telah diamankan di Polresta Palembang dan terancam akan dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara." tambahnya.

Sementara Alam saat diamankan di Polresta Palembang membantah jika dirinya melakukan penodongan.


Menurutnya, ia hanya meminta uang kepada korban untuk membeli nasi bungkus.

"Saya hanya meminta uang Rp 5 ribu untuk membeli nasi. Tapi dia takut melihat saya. Memang sempat saya ancam tusuk, tapi pisau saja tidak ada, hanya menakuti," ungkapnya.

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas