Usai Melancarkan Aksi, Dua Penodong Ini Pasrah Dikepung Polantas
Korban Indo mengaku dipaksa kedua pelaku untuk menyerahkan uang berikut ponsel yang dibawanya.
Penulis: Welly Hadinata
Editor: Wahid Nurdin
Laporan wartawan Sriwijaya Post, Welly Hadinata
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Baru hitungan menit melancarkan aksi penodongan, Amir (29) dan Hendra (27), tak langsung dibekuk petugas.
Dua sekawan ini pasrah saat dikepung polisi lalulintas (polantas) Polresta Palembang, ketika keduanya sedang nongkrong di kawasan Pasar 16 Ilir Jalan Tengkuruk Permai Kecamatan IT I Palembang, Senin (18/7/2016) malam.
Keduanya dibekuk polantas setelah sesaat menodong Indo (25), di lokasi tak jauh dari tempat keduanya nongkrong.
Korban Indo mengaku dipaksa kedua pelaku untuk menyerahkan uang berikut ponsel yang dibawanya.
Lantaran menolak permintaan pelaku, Indo pun dianiaya kedua pelaku dan luka memar pada wajahnya.
"Kami tidak menodong dan hanya meminta uang Rp5 ribu untuk beli. Memang saya mengancam tapi kami sama sekali tidak memukul, apalagi mengancam dengan pisau. Kami baru sekali ini meminta uang," kilah Hendra yang kini diamankan petugas Unit Pidum Polresta Palembang, Selasa (19/7/2016).
Tertangkapanya kedua pelaku setelah korban Indo yang dianiaya dan ditodong, melapor ke Pos Lantas Bundaran Air mancur Palembang yang tak jauh dari lokasi penodongan.
Mendapatkan laporan ada warga yang ditodong, petugas yang siaga di Pol Lantas langsung bergerak. Korban Indo masih ingat dengan wajah kedua pelaku dan memberi tahu kepada petugas polantas yang langsung membekuk kedua pelaku.
Kabag Ops Polresta Palembang Kompol Andi Kumara mengatakan, tertangkapnya kedua pelaku berkat kesigapan petugas di lapangan.
Kedua pelaku tak berkutik setelah dipertemukan dengan korban penodongan yang mengalami luka lebam pada wajah akibat dianiaya kedua pelaku.
"Kedua pelaku langsung diserahkan ke petugas Sat Reskrim untuk penyidikan lebih lanjut. Kepada masyarakat jangan ragu untuk melapor ke polisi terdekat, karena polisi yang tugas di lapangan siaga dan akan cepat menindaklanjuti setiap laporan masyarakat," ujar Andi.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.