Hanny Kaget Petugas Pungut Uang Retribusi Sampah hingga Rp 50 Ribu
Hanny kaget saat melihat besarnya uang pungutan retribusi sampah yang dilakukan oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Delima.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Syaiful Misgiono
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Hanny, warga Jalan Lobak Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Pekanbaru kaget saat melihat besarnya uang pungutan retribusi sampah yang dilakukan oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Delima.
Kepada Tribun Pekanbaru (Tribunnews.com Network), Selasa (19/7/2016) Hanny menceritakan, saat itu dia baru pulang dari luar kota.
Dia kaget saat melihat kartu retribusi sampah yang diberikan oleh adik iparnya dengan nilai yang jauh lebih besar jika dibandingkan bulan sebelumnya.
"Biasanya saya bayar cuma Rp 30 ribu, tapi yang bulan Juni kemarin adik saya bayar kok bisa sampai Rp 50 ribu. Saya kaget, kok mahal banget," katanya.
Hanny tidak mengetahui secara persis siapa petugas yang saat itu datang ke rukonya untuk memungut biaya retribusi sampah.
Namun sebelumnya petugas yang biasa memungut retribusi sampah adalah petugas dari RW setempat.
"Kemarin waktu yang bayar Rp 50 ribu itu tidak tahu siapa petugasnya, kebetulan saya tidak ada di rumah saat petugasnya menagih ke rumah," kata dia.
Dari barang bukti yang diperlihatkan kepada Tribun, terlihat sejumlah bukti pembayaran yang mencantum nilai Rp 50 ribu.
Ada dua kartu retribusi berlogo Pemko Pekanbaru yang masing-masing berwarna kuning dan putih.
Pada kartu retribusi tersebut terlihat ada stempel Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) lengkap dengan tanda tangan Edwin Supradana yang saat ini sudah menjadi tidak lagi menjabat sebagai Kepala DKP.
Sementara di map warna putih bagian atasnya terlihat dua logo. Masing-masing logo Pemko Pekanbaru dan satu lagi logo LPM Kelurahan Delima. Di map tersebut juga tertera penanggung jawab Fauzi Chaidir.
Kepala DKP Tidak Tahu
Sementara itu Plt Kepala DKP Zulkifli saat dikonfirmasi terkait temuan pungutan retribusi sampah yang mencapai Rp 50 ribu per bulan, memilih enggan berkomentar banyak.
Dia mengaku tidak mengatahui persoalan tersebut karena yang menandatangani kartu retribusi adalah Edwin Supradana yang saat ini tidak lagi menjabat sebagai Kepala DKP.