Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korupsi Pupuk Organik Rugikan Negara Rp 1,2 Miliar

Para tersangka belum memiliki itikad baik mengembalikan kerugian negara

Penulis: Deddy Marjaya
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Korupsi Pupuk Organik Rugikan Negara Rp 1,2 Miliar
IST
Ilustrasi korupsi 

Laporan Wartawan Bangka Pos Deddy Marjaya

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Kasus korupsi pengadaan pupuk organik di Kabupaten Bangka Selatan yang ditangani Subdit Tipikor Krimsus Polda Kep Bangka Belitung penyidik sudah menyerahkan berkas dan tiga tersangka.

Mereka adalah Hm selaku Kuasa CV DCU, Kr selaku PPK dan YI selaku staf PPK saat protek berjalan.

Ketiganya sudah diserahkan ke Kejati setelah berkasnya dinyatakan lengkap.

Dari nilai proyek Rp 3.696.000.000. pengadaan pupuk organik Dishutbun Kabupaten Bangka Selatan menggunakan APBD 2012 potensi kerugian negara diperkirakan penyidik mencapai Rp 1,2 milyar.

Hal ini disampaikan oleh Kasubdit Tipikor AKBP Hendro Kusmayadi mewakili Dirkrimsus Kombes (Pol) Pipit Rismanto Rabu (20/7/2016).

"Perkiraan kita ada sekitar Rp 1,2 milyar potensi kerugian negara yang terjadi pada pengadaan pupuk organik di Kabupaten Bangka Selatan," kata AKBP Hendro Kusmayadi.

Berita Rekomendasi

Saat ditanya apakah para tersangka memiliki itikad baik mengembalikan kerugian negara AKBP Hendro Kusmayadi mengatakan belum ada.

"Bisa saja muncul dipengadilan dan mereka kemudian beritikad baik mengembalikan kerugian negara nanti lihat saja di pengadilan," kata AKBP Hendro Kusmayadi

Sumber: Bangka Pos
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas