Polda Kalbar Tangani 35 Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan Sepanjang 2015
Selama tahun 2015 yang lalu Polda Kalbar dan Polres di jajarannya, telah menangani kasus kebakaran hutan dan lahan sebanyak 35 kasus.
Editor: Dewi Agustina
![Polda Kalbar Tangani 35 Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan Sepanjang 2015](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kebakaran-hutan-dan-lahan-di-riau_20160315_204434.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Selama tahun 2015 yang lalu Polda Kalbar dan Polres di jajarannya, telah menangani kasus kebakaran hutan dan lahan sebanyak 35 kasus.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Suhadi Sw mengatakan, dari 45 kasus tersebut di antaranya 4 kasus dilakukan oleh korporasi dan 31 kasus dilakukan oleh perorangan.
"Dalam perjalanannya kasus tersebut yang sudah dinyatakan P21 ada 4 berkas, ditangani oleh Polres Landak satu berkas, Polres Kapuas Hulu satu berkas dan Polresta Pontianak Kota dua berkas," kata Suhadi, Rabu (20/7/2016).
Sementara itu berkas perkara berikut tersangka dan barang bukti yang telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (penyerahan Tahap 2) ada 12 berkas, terdiri dari 7 berkas di Kejaksaan Negeri Ketapang, 2 berkas di Kejaksaan Negeri Sintang serta di Mempawah, Sanggau dan Kapuas Hulu masing-masing satu berkas.
"Sedangkan tahap satu artinya berkas perkara sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut umum ada 4 berkas, dalam proses penyidikan ada 7 kasus, dalam penyelidikan 4 kasus dan dihentikan karena tidak cukup bukti ada 4 kasus," jelasnya.
Khusus untuk kasus karhutla yang dilakukan oleh Korporasi ada dua berkas sudah tahap 1 dan sudah 3 kali dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus tersebut.Ssaat ini pihaknya sedang melengkapi apa yang diminta oleh Jaksa dalam petunjuk P. 19.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat kasusnya dapat segera diserahkan kembali kepada Jaksa Penuntut Umum agar bisa segera disidangkan," kata dia.
"Jadi tidak benar kalau ada instansi yang menyatakan tidak pernah menerima berkas karhutla dari Kepolisian, karena berkas yang sudah siap disidangkan dan bahkan sudah disidangkan ada 12 berkas, dan seluruh berkas tidak mungkin langsung ke Pengadilan, pasti melalui Kejaksaan," kata dia.
Sementara itu berkas yang sudah P21 berkas sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa, tinggal penyerahan tahap dua, ada 4 berkas, artinya polisi tinggal menyerahkan kembali berkas perkara dan tersangka serta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk disidangkan. (ali)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.