Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usai Diperiksa Seharian di Polda Sumut, Ramadhan Pohan Tak Ditahan

Ramadhan Pohan ditangkap dan dijadikan tersangka oleh Polda Sumut karena menyerahkan cek bodong.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Usai Diperiksa Seharian di Polda Sumut, Ramadhan Pohan Tak Ditahan
Tribunnews.com/Eri Komar Sinaga
Wakil Sekjen Partai Demokrat Ramadhan Pohan 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Rina Sari Ginting mengatakan setelah memeriksa Ramadhan Pohan dari pagi hingga malam, akhirnya Polda Sumut tidak menahan mantan politisi Senayan ini.

"Setelah dilakukan pemeriksaan akhirnya penyidik memutuskan tidak menahan Ramadhan Pohan," katanya saat dihubungi, Rabu (20/7/2016).

Rina mengaku tidak mengetahui kapan lagi Ramadhan diperiksa. Katanya semuanya tergantung kebutuhan dari penyidik.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Rina Sari Ginting mengatakan Ramadhan Pohan ditangkap dan dijadikan tersangka oleh Polda Sumut karena menyerahkan cek bodong.

Cek tersebut tidak bisa diuangkan karena dana di rekening Ramadhan Pohan tidak mencukupi.

"Karena Ramadhan dianggap melakukan penipuan maka pelapor melaporkan Ramadhan Pohan," katanya.

Rina mengatakan, sebelumnya Ramadhan Pohan dan Savita Linda Hora Panjaitan membujuk perlapor Laurenz Henry Hamonangan (LHH) Sianipar untuk meminjam uang Rp 4,5 miliar dan akan digunakan untuk mendukung dana Pilkada.

Berita Rekomendasi

"Ramadhan Pohan berencana akan membayar dana tersebut menggunakan cek Mandiri namun saat dibayar cek tidak bisa dicairkan," katanya.

Menurutnya saat meninjam dana tersebut, Ramadhan mengiming-imingi uang imbalan peminjaman uang sebesar Rp 600 juta dan akan membayar hutangnya menggunakan cek Mandiri Nomor GC709078 yang jatuh tempo pada tanggal 14 Desember 2015. (tribun-medan.com/Joseph Wesly Ginting)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas